Malang, Tugumalang.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) DPRD Kota Malang, Indra Permana, menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dikenai pajak sebagaimana tertuang dalam Perda PDRD yang baru disahkan.
Menurut Indra, masih banyak pihak yang salah memahami substansi Perda PDRD Kota Malang, khususnya terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman. Ia menyayangkan munculnya misinformasi di media sosial yang menyebut bahwa UMKM akan dibebani pajak melalui perda ini.
“Banyak yang gagal paham soal isi perda. Ada narasi menyesatkan yang beredar, seolah-olah dewan akan memajaki UMKM. Itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan,” tegas Indra, Sabtu (21/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa Perda PDRD hanya mengatur pajak untuk restoran dan kafe yang sudah termasuk dalam kategori objek PBJT makanan dan minuman. Bahkan, batas minimal omzet yang dikenai pajak telah dinaikkan dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan, sehingga makin menjauhkan UMKM dari kewajiban pajak ini.
“Perda ini bukan soal pajak UMKM, tapi soal PBJT yang dulu dikenal sebagai pajak restoran. Jadi, yang dikenai pajak adalah usaha yang sudah besar, bukan pedagang kaki lima atau pelaku UMKM kecil,” ujarnya.
Indra menambahkan bahwa penyusunan perda ini telah melalui proses pembahasan yang melibatkan eksekutif dan legislatif, dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan informal.
Ia menjelaskan bahwa UMKM seperti toko kelontong, penjual baju, penjual nasi goreng hingga PKL bukan merupakan objek PBJT mamin. Meski omzet mereka lebih dari Rp 15 juta per bulan, tetap tidak akan dikenai pajak lantaran bukan objek pajak dalam perda tersebut.
“Di Perda PDRD ini tegas hanya mengatur PBJT mamin, bukan UMKK, toko kelontong atau bahkan bengkel motor,” urainya.
Baca juga: Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Masih Rendah, Ketua DPRD Kota Malang: Tak Cukup Surat Imbauan Saja
Terkait pengenaan pajak sebesar 10 persen bagi objek PBJT mamin, Indra menegaskan pajak tersebut sama sekali tidak dibebankan ke pelaku usaha makanan dan minuman yang bersangkutan. Indra menyebut bahwa pajak 10 persen itu merupakan pajak yang titipan dari konsumen dan merupakan regulasi pajak yang berlaku secara nasional.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Pembentukan Koperasi Merah Putih Terlalu Tergesa-Gesa
“Kalau kita makan di Solaria, KFC atau ngopi di kafe, misal bayar kopi habis Rp 21 ribu, pasti di situ ada tambahan bayar 10 persen. Itu PB1 (pajak resto),” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























