Malang, Tugumalang.id – Jajaran Polres Malang berhasil mengamankan satu dari dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka yang ditangkap berinisial KE (24), warga Desa Kidal. Sementara identitas pelaku lainnya telah diketahui dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Jumat malam (13/6/2025) ketika korban, Suntoni (48), tengah meninggalkan rumah untuk membeli jamu.
“Kedua pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong dengan masuk melalui pintu belakang dan mencuri satu unit handphone,” jelas AKP Bambang pada Senin (16/6/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Dompet di Warung Pakis Kabupaten Malang

Aksi kejahatan tersebut diketahui oleh seorang saksi yang merupakan tetangga korban. Saksi mendengar suara mencurigakan dan melihat dua orang tak dikenal berada di dalam rumah Suntoni. Ia kemudian mendatangi lokasi dan mencoba menggagalkan pencurian.
Warga sekitar akhirnya berhasil menangkap KE, yang sempat mencoba melarikan diri ke arah dapur. Sementara rekannya berhasil meloloskan diri melalui jendela samping rumah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian, yang ditaksir senilai Rp2.699.000.
“Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tumpang dengan dukungan Satreskrim Polres Malang,” tambah Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka KE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























