Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Insiden Jenazah Tertukar COVID-19 di Malang Berbuntut Pidana

Redaksi by Redaksi
Januari 29, 2021 6:43 pm
in Berita
Tersangka MNH, didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan Petugas Dinkes Kota Malang saat memberikan klarifikasi pada wartawan di Mapolresta Malang Kota.(foto:Azmy).

Tersangka MNH, didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan Petugas Dinkes Kota Malang saat memberikan klarifikasi pada wartawan di Mapolresta Malang Kota.(foto:Azmy).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Insiden keributan hingga pemukulan petugas pemulasaraan jenazah COVID-19 di Kota Malang pada Kamis (28/1/2021), berbuntut pidana.

Polisi mengamankan dua orang anggota keluarga MNH (21) dan BHO (24). Masing-masing anak kandung dan keponakan dari Wakhid, jenazah COVID-19 yang sempat tertukar.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Keduanya menjadi tersangka dalam perkara pemukulan, hingga pengeroyokan terhadap petugas penanganan wabah COVID-19. Menyusul tim PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang melapor ke Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, jika pihaknya tetap akan menegakkan proses hukum. Mengingat hingga saat ini belum ada itikad pencabutan laporan atau perdamaian dari pelapor.

”Tapi penegakan hukum yang akan kita tegakkan adalah yang berkeadilan dan berkemanusian. Saya lihat mereka (pelaku) juga menyadari kesalahannya. Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan,” ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

Bagaimanapun, kata Leo, Polri juga berkomitmen untuk menjaga keamanan petugas yang berikhtiar dalam penanganan wabah virus corona. ”Bagaimana pun, petugas pulasara tidak boleh ada yang sempat melakukan penganiayaan. Kami Polri punya komitmen melindungi mereka,” tegas dia.

Sementara, MNH, sang anak mengaku khilaf karena faktor emosional. Selain kehilangan bapaknya, ada sejumlah  prosedur pemakaman jenazah bapaknya berbelit-belit. Padahal, keluarga yang tengah berduka juga sudah menunggu-nunggu.

Mulai antre jadwal pemakaman hingga perubahan jadwal pemakaman. Respon petugas saat itu juga tidak ramah karena sama-sama terpancing emosi. Pihak keluarga pun mencoba mengerti situasi yang terjadi dan mau menunggu lagi.

Hingga kemudian mengetahui jenazah tertukar itu. MNH mendapati nama jenazah pada peti, ternyata bukanlah nama ayahnya. Dari situlah situasi mulai memanas.

”Saya liat nama jenazah di atas peti ternyata bukan nama ayah saya. Kakak saya akhirnya lari buat nyari petugas yang ngaku koordinator. Tapi petugas lain ikut terpancing emosi membuat situasi makin kacau,” kisahnya saat konferensi pers kasusnya, Jumat (29/1/2021).

Saat itu, BHO kembali menjumpai LA alias Alfa, pengemudi mobil ambulance yang sempat menubrukkan badannya ke BHO sewaktu di rumah sakit.

BHO berencana untuk membalas balik untuk menubrukkan badan. Namun, bersamaan dengan itu, MNH lari dari belakang dan meninju Alfa hingga pingsan.

”Mungkin juga karena petugas itu capek, jadi dia emosi. Posisi kami juga berduka. Padahal kami kan hanya ingin menjelaskan. Saya juga sempat emosi hingga memaki petugas. Akhirnya ada petugas yang menubrukkan badan ke kakak saya, lalu saya spontan memukul petugas,” imbuhnya.

Alfa sendiri usai kena pukul langsung pingsan, lalu tim PSC 119  membawanya ke RS Panti Waluyo. Hingga saat ini, Alfa  masih dalam perawatan.

Sementara itu, MNH dan BHO pun akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Usai kejadian, petugas mengembalikan jenazah tertukar itu, lalu menguburkan jenazah asli sesuai nama.

Keduanya terancam pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan secara bersama – sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Tags: dinkes kota malangKapolresta Malang KotaPetugas Pemulasara JenazahPolresta Malang Kotatim PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Ini 10 Orang Tokoh Kabupaten Malang yang Akan Vaksinasi Sinovac

Ini 10 Orang Tokoh Kabupaten Malang yang Akan Vaksinasi Sinovac

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.