Malang, Tugumalang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap tiga pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kecamatan Wajak, Singosari, dan Gondanglegi. Dari operasi ini, polisi mengamankan puluhan gram sabu-sabu dan ratusan butir pil koplo siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ngadiono alias Budug (29), warga Kecamatan Wajak. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Sumbersuko, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, pada Kamis (8/5/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 23 poket sabu seberat total 24,48 gram.
Baca juga: Ungkap 118 Kasus Narkoba, Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024

Selain narkotika, polisi juga menyita perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas dan menakar sabu, di antaranya:
-
Dua unit timbangan digital
-
Satu alat hisap sabu (bong)
-
800 plastik klip bening baru
-
54 potongan sedotan plastik warna biru-putih
“Modus pelaku cukup klasik, sabu dibungkus dalam klip kecil dan disembunyikan di dalam potongan sedotan. Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar.

Lima hari kemudian, pada Selasa (13/5/2025), polisi kembali mengamankan seorang pengedar sabu bernama Astita alias Tabi (33) di kediamannya di Singhasari Residence, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 poket sabu dengan berat total 23,05 gram yang dikemas menggunakan plastik klip transparan dan disimpan dalam potongan sedotan.
Turut diamankan dalam penangkapan tersebut:
-
Dua timbangan elektronik
-
Ratusan plastik klip bening baru
-
Puluhan sedotan plastik berbagai warna
-
Alat hisap sabu
-
Dua unit ponsel
“Dari jumlah dan cara pengemasan, tersangka ini bukan hanya pengguna, tetapi sudah masuk kategori pengedar aktif dengan jaringan cukup luas,” tambah AKP Bambang.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap M. Yasin (25) di rumah kos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Dari penggeledahan, polisi menyita 10,3 gram sabu serta 200 butir pil koplo berlogo double L.
Baca juga: Polres Malang Ungkap 9 Kasus Narkotika di Awal 2024, Amankan 10 Tersangka
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























