Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang TPPO di Malang: Jaksa Tanggapi Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Perkara Dihentikan

Redaksi by Redaksi
Mei 14, 2025 8:14 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang kasus TPPO di Malang

Kedua terdakwa kasus dugaan TPPO menjalani persidangan di Pengarilan Negeri Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua pengelola tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kota Malang terus berlanjut. Perkara ini kini memasuki agenda persidangan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi dari pihak terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (14/5/2025).

Dua terdakwa TPPO, yakni Hermin (45) dan Dian (37), hadir dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Malang.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Terdakwa Kasus TPPO di Malang
Terdakwa kasus TPPO di PN Malang. foto/M Sholeh

Dalam keterangannya usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, enggan membeberkan materi tanggapan secara rinci. Namun ia menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang kami jawab hanya materi eksepsi. Hal-hal lain tidak kami tanggapi karena tidak masuk dalam pokok eksepsi,” jelas Heriyanto kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya telah menanggapi seluruh eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela, yaitu putusan sela oleh majelis hakim sebelum memutus pokok perkara.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Konsisten

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, M. Zainul Arifin, menilai tanggapan JPU tidak substantif. Menurutnya, jaksa hanya menanggapi aspek formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, seperti tanggal dan tanda tangan dalam surat dakwaan.

“Jawaban jaksa tidak menyentuh substansi eksepsi kami. Misalnya soal tempus delicti atau waktu kejadian. Dalam dakwaan disebutkan Desember 2023, tapi di bagian akhir dakwaan justru disebut 5–18 November 2023. Ini tidak konsisten dan membingungkan,” kritik Zainul.

Menurutnya, ketidaktepatan ini fatal dalam perkara pidana, karena waktu kejadian adalah elemen penting untuk menentukan lokasi serta kronologi peristiwa. Ia menilai jaksa terlalu terburu-buru dalam menetapkan dakwaan tanpa menjelaskan dengan rinci unsur pidananya.

“Kami harap majelis hakim mempertimbangkan hal ini secara objektif dan menghentikan perkara dalam putusan sela nanti,” tegasnya.

Baca juga: Seorang Ibu di Kota Malang Menuntut Keadilan, Anaknya Usia 8 Bulan Diduga Jadi Korban TPPO

SBMI Jawa Timur: Kasus Ini Harus Jadi Preseden Penegakan Hukum

Di sisi lain, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyayangkan permintaan dari pihak kuasa hukum agar perkara ini dihentikan. Menurutnya, dakwaan jaksa sudah cukup kuat dan mencerminkan unsur TPPO yang layak untuk disidangkan.

“Kami menilai eksepsi terdakwa patut ditolak. Surat dakwaan JPU sudah menjelaskan dengan jelas unsur TPPO. Kasus ini penting sebagai preseden bagi perlindungan calon pekerja migran,” ujarnya.

Endang juga mengingatkan pentingnya menindak tegas oknum calo atau pihak tidak bertanggung jawab yang mempermainkan nasib para CPMI.

“Jangan sampai mereka merasa aman melakukan pelanggaran hukum. Harus ada penegakan hukum yang tegas dan adil,” tutupnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: tempat penampunhan PMI di Kota Malang.TPPO Kota MalangUpdate kasus TPPO CPMI Kota Malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Pembukaan SMAN Taruna Creative Camp

1.700 Siswa Ikuti SMAN Taruna Creative Camp 2025 di Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.