Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti atas perkara korupsi KUR fiktif Bank BRI Cabang Kota Batu ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus ini bakal segera disidangkan.
Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo melalui Kasi Intel Januar Ferdian mengatakan, penyerahan resmi tersangka ke Pengadilan Tipikor dilakukan pada Selasa (5/5/2025). Total ada 5 tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan.
Baca Juga: Unisma Hadirkan Ketua Komisi Yudisial RI di Studium Generale, Pemberantasan Korupsi Jadi Bahasan Utama
Adapun, kelima tersangka ialah JWP, MHCA, AS, NA dan AZ yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui, kelima tersangka disangkakan atas tindak pencairan KUR fiktif. Modus ini telah dilancarkan sejak 2021 hingga 2023 dengan jumlah kurang lebih 110 debitur yang mendapatkan KUR Mikro ini. KUR didapat melalui perantara orang ketiga yakni MHCA, AS, AZ dan NA.
Baca Juga: Eks Kadinkes Kota Batu Divonis 15 Bulan Penjara, Nilai Korupsinya Rp197 Juta
Keempat tersangka ini mengatasnamakan Koperasi Omah Kita Bersama yang bekerja sama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP. Adapun dari 110 (seratus sepuluh) Debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah Rp.6.235.000.000.
Namun berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggall 12 Desember 2024 telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BRI Unit Batu I sejumlah Rp4,1 miliar.
Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023 tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain.
”Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti ini. maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Surabaya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























