Malang, Tugumalang.id – Universitas Islam Malang (Unisma) mengundang Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Amzulian SH., LL.M., Ph.D untuk menjadi pembicara dalam Studium Generale yang digelar pada Jumat (20/12/2024) di Hall KH Abdurrahman Wahid Gedung Ali bin Abi Thalib Unisma.
Mengusung tema ‘Tantangan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia’. Kuliah umum tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam kuliah umum tersebut terungkap bahwa indeks persepsi korupsi di Indonesia masih rendah. Pada 2019, indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada skor 40 dengan posisi Indonesia menduduki peringkat 85 dari 180 negara.
Pada 2020, indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dengan skor 37, dan peringkat 102 dari 180 negara. Berlanjut pada 2021, skor Indonesia menjadi 38 di peringkat 96 dari 180 negara. Lalu pada 2022, skor ini makin menurun menjadi 34, dimana Indonesia peringkat 110 dari 180 negara. Hingga pada 2023, Indonesia menghuni peringkat 115 dari 180 negara.

Rektor Unisma Prof. Drs. Junaidi Mistar, MP., Ph.D mengatakan dari Studium Generale ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan para mahasiswa dan sivitaa akademika untuk lebih terbuka dalam penegakan konstitusi di Indonesia.
Baca Juga: Unisma Jejakkan Nama di QS World University Rankings Asia, Ini Rangkingnya di Tahun 2025
”Saya harap, kuliah umum ini dapat disimak dengan baik. Forum ini menjadi forum untuk belajar kepada pakar, dimana merupakan orang yang mengawal penegakan konstitusi di negara kita,” katanya.
Prof. Jun menambahkan jika Unisma juga telah memiliki Pusat Studi Anti Korupsi. Ke depan, pihaknya dapat menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial RI dalam berbagai aspek. Baik untuk peningkatan wawasan mahasiswa tentang hukum dan pencegahan korupsi ataupun dalam hal yang lain.
“Tentunya kerjasama dengan Komisi Yudisial akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Sementara. Prof. Amzulian SH., LL.M., Ph.D mengatakan pemberantasan korupsi memang menjadi tantangan besar di Indonesia. Hingga saat ini, telah banyak pejabat di Indonesia tertangkap tangan korupsi selama kurun 2004 hingga 2024.

”Korupsi seolah sudah ada di semua tingkatan. Mulai di DPR, DPRD, Menteri, Kepala lembaga negara, Gubernur, kepala daerah, hakim, hakim konstitusi dan lainnya, ada,” katanya.
Dalam hal ini, korupsi jadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengembangan pangan, air, perawatan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang memadai dan aman.
PBB dan Forum Ekonomi Dunia memperkirakan biaya korupsi global sebesar 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Berdasarkan PDB dunia tahun 2022 sebesar US$ 101 triliun, ini setara dengan US$ 5 triliun per tahun dana global yang dicuri.
Transparency International pada 2019 memperkirakan bahwa korupsi merugikan negara-negara berkembang $ 1,26 triliun per tahun, dan uang ini cukup untuk mengangkat 1,4 miliar masyarakat dengan penghasilan yang kurang dari $ 1,25 sehari diatas garis kemiskinan dan mempertahankan mereka di sana setidaknya selama enam tahun.
Selain itu, Barometer Korupsi Global 2017 dari Transparency International, mencatat bahwa 25 persen orang yang disurvei diseluruh dunia telah membayar suap dalam 12 bulan terakhir untuk mengakses layanan publik seperti perawatan kesehatan dan pendidikan.
“Memang pelayanan publik ini menjadi hal yang rentan dalam korupsi,” jelasnya.
Sementara, pada sektor konstruksi internasional, Royal Institution of Chartered Surveyors pada tahun 2021 memperkirakan bahwa, tanpa intervensi yang signifikan, pada tahun 2030, US$ 5 triliun dapat hilang setiap tahunnya akibat korupsi.
Baca Juga: Oshika Maba Pascasarjana Unisma, Mahfud MD Tekankan Nasionalisme untuk Pemerintahan yang Bersih
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dalam hal ini negara bukan tidak ada upaya untuk memberantas. Namun memang terdapat tantangan yang harus dihadapi, antara lain koordinasi aparat penegak hukum ya masih belum optimal, lemahnya independensi dan pengawasan pengawasan pengendalian internal.
“Jadi kita ini banyak pengawas internal, inspektur jenderal, yang terendah inspektorat misalnya, enggak jalan itu. Hasil temuan, inspektorat lapor kepada kepala daerah yang temuannya kepala dinasnya itu tim sukses, maka selesailah,” terang Prof Amzulian.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko