Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengadaan Komputer Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
April 16, 2025 8:45 pm
in Hukum & Kriminal
Terpidana Rini Puji Astuti (tengah) usai ditangkap Kejari Kabupaten Malang. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Terpidana Rini Puji Astuti (tengah) usai ditangkap Kejari Kabupaten Malang. Foto: Kejari Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang karena ditetapkan bersalah dalam kasus pengadaan komputer fiktif di tahun 2008.

Terpidana bernama Rini Puji Astuti (57) tersebut ditangkap pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Terpidana telah menjalani proses hukum sejak tahun 2010 dan sempat menjalani hukuman sebagai tahanan kota. Akan tetapi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.

Baca Juga: Satpol PP Amankan Pelaku Sumbangan Kematian Fiktif di Jalanan Kota Malang 

Di tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta.

Akan tetapi, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan. Bahkan, ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif dan kini bekerja sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap di tahun 2012. Tapi kami baru saja mendapat putusan secara lengkap,” ujar Kasiintel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Baca Juga: Kejari Batu Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu

Menurut Deddy, di tahun 2012, sistem di instansi penegak hukum ini masih belum berbasis content management system (CMS) atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sehingga, penelusuran dokumen harus dilakukan satu per satu secara fisik.

“Jadi ini tunggakan lama yang belum dieksekusi. Ketika kami mendapat salinan putusan kasasi, kami segera cocokkan,” jelas Deddy.

Di tahun 2008, Rini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengada-adakan barang fiktif.

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek tersebut. Diketahui kerugian negara akibat perbuatan terpidana mencapai Rp271 juta. Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kejaksaan negeri kabupaten malangkomputerpengadaan fiktifsekretaris dprd kabupaten malang

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Halal bihalal Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden

Halal Bihalal Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat, Pererat Ukhuwah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.