Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Bantur, Amankan 260 Liter Miras Ilegal

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2025 9:34 pm
in Hukum & Kriminal
Miras ilegal

Polisi dan tersangka menunjukkan barang bukti trobas dalam kemasan botol. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) tradisional (home industry) jenis trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka serta menyita 260 liter miras siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran miras ilegal di wilayah Bantur. Dari penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap Suhari, 44, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, yang berperan sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap Hendro, warga Desa Bantur, yang berperan sebagai produsen trobas. Keduanya ditangkap pada Selasa (11/3/2025).

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Tersangka miras ilegal
Kedua tersangka produsen dan pengedar trobas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Kami menangkap Suhari saat ia hendak menjual minuman tersebut,” ujar Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,4 Miliar

Saat menggeledah rumah Suhari, polisi menemukan enam jerigen berisi trobas, masing-masing berukuran 20 liter, serta enam dus berisi total 120 botol plastik berkapasitas satu liter yang juga berisi trobas. Penggeledahan di rumah Hendro mengungkap berbagai peralatan produksi, termasuk tabung elpiji, corong, dan alat masak.

“Tersangka Hendro telah memproduksi trobas selama lima bulan,” tambah Yussi.

Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Hendro memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu per jerigen dan Rp30 ribu per botol. Dalam sebulan, ia mampu memproduksi hingga 100 liter trobas. Menurut Yussi, penjualan dalam kemasan botol lebih menguntungkan karena miras sering kali dicampur dengan air sebelum dijual.

Baca juga: Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Toko-toko di Kota Batu

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: arak tradisional di Malangarak trobasbotol trobashome industry mirasjerigen trobasKecamatan BanturMirasmiras trobasPasal 204 KUHPpengedar mirasPolres Malangprodusen mirasSatresnarkobatrobas

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Minyak goreng,Sunco palsu,Minyak goreng sunco - Cara Membedakan Minyak Goreng Sunco Asli dan Palsu

Peradangan Kronis Bisa Merusak Tubuh, Begini Cara Penawar Herbal Medicine Mengatasinya!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.