Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Bantur, Amankan 260 Liter Miras Ilegal

Redaksi by Redaksi
March 14, 2025 9:34 pm
in Hukum & Kriminal
Miras ilegal

Polisi dan tersangka menunjukkan barang bukti trobas dalam kemasan botol. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) tradisional (home industry) jenis trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka serta menyita 260 liter miras siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran miras ilegal di wilayah Bantur. Dari penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap Suhari, 44, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, yang berperan sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap Hendro, warga Desa Bantur, yang berperan sebagai produsen trobas. Keduanya ditangkap pada Selasa (11/3/2025).

READ ALSO

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Tersangka miras ilegal
Kedua tersangka produsen dan pengedar trobas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Kami menangkap Suhari saat ia hendak menjual minuman tersebut,” ujar Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp8,4 Miliar

Saat menggeledah rumah Suhari, polisi menemukan enam jerigen berisi trobas, masing-masing berukuran 20 liter, serta enam dus berisi total 120 botol plastik berkapasitas satu liter yang juga berisi trobas. Penggeledahan di rumah Hendro mengungkap berbagai peralatan produksi, termasuk tabung elpiji, corong, dan alat masak.

“Tersangka Hendro telah memproduksi trobas selama lima bulan,” tambah Yussi.

Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Hendro memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu per jerigen dan Rp30 ribu per botol. Dalam sebulan, ia mampu memproduksi hingga 100 liter trobas. Menurut Yussi, penjualan dalam kemasan botol lebih menguntungkan karena miras sering kali dicampur dengan air sebelum dijual.

Baca juga: Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Toko-toko di Kota Batu

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: arak tradisional di Malangarak trobasbotol trobashome industry mirasjerigen trobasKecamatan BanturMirasmiras trobasPasal 204 KUHPpengedar mirasPolres Malangprodusen mirasSatresnarkobatrobas

Related Posts

disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Sindikat narkoba di kota malang
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Friday, 3 Jul 2026
Next Post
Minyak goreng,Sunco palsu,Minyak goreng sunco - Cara Membedakan Minyak Goreng Sunco Asli dan Palsu

Peradangan Kronis Bisa Merusak Tubuh, Begini Cara Penawar Herbal Medicine Mengatasinya!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.