Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Akademisi UB Minta RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Dikaji Ulang

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2025 1:09 pm
in Pendidikan
FGD pembahasan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. (Foto/M Sholeh)

FGD pembahasan RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) menggelar FGD yang membahas dampak RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Akademisi UB menyarankan perancang regulasi itu mengkaji ulang kedua RUU tersebut.

Ahli Kebijakan Publik UB, Prof Andi Fefta mengatakan bahwa kedua RUU itu memungkinkan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara yang selama ini dijalankan kepolisian. Dia memandang RUU ini berpotensi munculnya tumpang tindih kewenangan.

READ ALSO

7 Ilmuwan UB Masuk Daftar Peneliti Terbaik Dunia 2026

ITN Malang English Festival 2026, Siswa BSS Borong Juara

Dia menyarankan kedua RUU itu ditunda dan dilakukan kajian mendalam dahulu sebelum disahkan.

Baca Juga: Semnas di FH UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Pengamat: Hukum Harus Klir dan Presisi

“Saya rasa ini perlu diperbaiki, jangan sampai RUU ini menjadikan satu lembaga super body. Itu berbahaya sekali,” kata Andi.

Baginya, independensi kepolisian dan kejaksaan harus benar benar terwujud. Untuk itu, dia juga menyarankan agar independensi juga diatur dan dituangkan dalam pasal pasal.

Sementara itu, Pakar Hukum UB, Prof Sudarsono menekankan bahwa penyusunan RUU harus didasarkan pada prinsip pembagian kewenangan yang proporsional.

Baca Juga: Pakar Hukum UMM Dorong Perancang RUU KUHAP Responsif pada Aspirasi Publik

Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum harus punya batasan dan peran yang jelas agar tak terjadi tumpang tindih kewenangan yang menghambat proses penegakan hukum.

“Revisi RUU harus mampu menyeimbangkan peran masing masing institusi agar sistem hukum kita dapat berjalan dengan efisien dan adil,” tuturnya.

Dia juga mendukung lembaga pengawas independen perlu dimasukkan agar kinerja kejaksaan ke depan tetap pada prosedurnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: FGDFIA UBRUU KejaksaanRUU KUHAP

Related Posts

Tujuh ilmuwan Universitas Brawijaya masuk daftar Top dua persen Researchers tahun 2026 atau peneliti terbaik dunia. Foto: Dok. UB
Pendidikan

7 Ilmuwan UB Masuk Daftar Peneliti Terbaik Dunia 2026

Rabu, 14 Okt 2026
ITN Malang English Festival 2026, Siswa BSS Borong Juara
Advertorial

ITN Malang English Festival 2026, Siswa BSS Borong Juara

Rabu, 14 Okt 2026
Seminar Green Tech ITN Malang
Advertorial

Seminar Green Tech ITN Malang Diserbu 230 Peserta

Rabu, 14 Okt 2026
Universitas Negeri Malang dan MGBK SMK Malang Raya Perkuat Kompetensi Guru BK
Advertorial

Universitas Negeri Malang dan MGBK SMK Malang Raya Perkuat Kompetensi Guru BK

Rabu, 14 Okt 2026
Universitas Brawijaya dan Sungkyunkwan University Perkuat Human Capital Mahasiswa Indonesia Melalui Program Global Scholars
Advertorial

Universitas Brawijaya dan Sungkyunkwan University Perkuat Human Capital Mahasiswa Indonesia Melalui Program Global Scholars

Rabu, 14 Okt 2026
Dosen Geografi Unikama Dorong Pemanfaatan AI untuk Guru SMAN 1 Lawang
Advertorial

Dosen Geografi Unikama Dorong Pemanfaatan AI untuk Guru SMAN 1 Lawang

Selasa, 13 Okt 2026
Next Post
Pesona keindahan alam Pantai Licin, bak surga tersembunyi di Malang Selatan. /Foto: Google Review/Antonio

Pesona Pantai Licin, Surga Tersembunyi di Malang Selatan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.