Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pesan Layanan di MiChat, Pria Asal Pakisaji Bawa Kabur 3 Handphone dan Sepeda Motor

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2025 5:10 pm
in Hukum & Kriminal
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Rianto Arya Pratama (22) merampok perempuan setelah memesan layanan Open BO di MiChat. Alih-alih bersetubuh, tersangka justru menganiaya dan membawa kabur barang berharga milik perempuan yang ia temui.

Peristiwa ini terjadi pada 23 Desember 2024 di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka yang merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut mengaku mendapat tawaran dari korban melalui aplikasi MiChat.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Baca Juga: Jual Teman di MiChat, 2 Pria Asal Bogor Diringkus Polisi

Tersangka tergiur dengan tawaran korban dan bersedia memesan layanan tersebut. Namun, saat berada di penginapan, ia malah mencekik korban dan melakukan penganiayaan.

“Di saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku mencekik korban hingga pingsan. Selanjutnya tersangka mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/1/2025).

Setelah korban tak sadar diri, tersangka membawa kabur tiga unit handphone milik korban dengan merek iPhone, Vivo, dan Realme. Tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honds ADV dengan nopol N 3285 ECJ milik korban.

Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers mengungkapkan kronologi kejadiannya. Ia mengaku korban menawarkan jasa Open BO kepadanya melalui aplikasi MiChat.

“Awalnya saya disapa oleh korban. Kemudian saya ditawarin untuk ke sana (penginapan). Berhubung saya habis kehujanan, terus ke sana,” kata Rianto.

Baca Juga: Darurat Prostitusi Online, Sutiaji Minta Lurah dan Camat Instal MiChat

Ia pun mengakui dirinya khilaf dan timbul niatan jahat saat bertemu dengan korban. Tersangka mengaku dirinya tidak berhubungan badan dengan korban.

“Tidak (berhubungan badan),” ujarnya.

Tersangka dibekuk polisi di rumahnya pada Jumat (17/1/2025) dini hari. Dari penangkapam tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone merek Realme dan satu unit sepeda motor Honda ADV yang dirampas tersangka dari korban. Sementara dua handphone lainnya telah dijual dan uangnya digunakan untuk melunasi utang.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: MichatpakisajiperampokanRampok

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Event Sound Horeg Pujon

Dilantik Februari, Pasangan Wali Kota Batu Terpilih Susun Program 100 Hari Pertama

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.