Senin, Juli 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pesan Layanan di MiChat, Pria Asal Pakisaji Bawa Kabur 3 Handphone dan Sepeda Motor

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2025 5:10 pm
in Hukum & Kriminal
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Rianto Arya Pratama (22) merampok perempuan setelah memesan layanan Open BO di MiChat. Alih-alih bersetubuh, tersangka justru menganiaya dan membawa kabur barang berharga milik perempuan yang ia temui.

Peristiwa ini terjadi pada 23 Desember 2024 di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tersangka yang merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut mengaku mendapat tawaran dari korban melalui aplikasi MiChat.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Baca Juga: Jual Teman di MiChat, 2 Pria Asal Bogor Diringkus Polisi

Tersangka tergiur dengan tawaran korban dan bersedia memesan layanan tersebut. Namun, saat berada di penginapan, ia malah mencekik korban dan melakukan penganiayaan.

“Di saat korban lengah dan situasi sepi, pelaku mencekik korban hingga pingsan. Selanjutnya tersangka mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/1/2025).

Setelah korban tak sadar diri, tersangka membawa kabur tiga unit handphone milik korban dengan merek iPhone, Vivo, dan Realme. Tersangka juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honds ADV dengan nopol N 3285 ECJ milik korban.

Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers mengungkapkan kronologi kejadiannya. Ia mengaku korban menawarkan jasa Open BO kepadanya melalui aplikasi MiChat.

“Awalnya saya disapa oleh korban. Kemudian saya ditawarin untuk ke sana (penginapan). Berhubung saya habis kehujanan, terus ke sana,” kata Rianto.

Baca Juga: Darurat Prostitusi Online, Sutiaji Minta Lurah dan Camat Instal MiChat

Ia pun mengakui dirinya khilaf dan timbul niatan jahat saat bertemu dengan korban. Tersangka mengaku dirinya tidak berhubungan badan dengan korban.

“Tidak (berhubungan badan),” ujarnya.

Tersangka dibekuk polisi di rumahnya pada Jumat (17/1/2025) dini hari. Dari penangkapam tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone merek Realme dan satu unit sepeda motor Honda ADV yang dirampas tersangka dari korban. Sementara dua handphone lainnya telah dijual dan uangnya digunakan untuk melunasi utang.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: MichatpakisajiperampokanRampok

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Event Sound Horeg Pujon

Dilantik Februari, Pasangan Wali Kota Batu Terpilih Susun Program 100 Hari Pertama

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.