Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2025 6:52 pm
in Hukum & Kriminal
Ahli Hukum UB Dr. Prija Djatmika kritik regulasi aturan kewenangan ganda jaksa di RUU KUHAP yang berpotensi abuse of power. Foto: Azmy

Ahli Hukum UB Dr. Prija Djatmika kritik regulasi aturan kewenangan ganda jaksa di RUU KUHAP yang berpotensi abuse of power. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang hingga kekacauan akibat ketidakpastian hukum jadi konsekuensi yang diprediksi muncul jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbaru jadi disahkan.

Seperti diketahui, dalam RUU KUHAP yang kini kembali akan dibahas DPR RI pada 2025 ini juga memuat aturan tentang kewenangan ganda dari Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan bahkan menerima laporan masyarakat sekalipun itu di ranah pidana umum.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kewenangan ganda itu tersemat dalam sejumlah pasal antara lain pada pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b. Sejumlah pasal tersebut berpotensi dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan dan kepastian hukum ke depannya.

Pandangan ini diungkapkan Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika. Ia mencontohkan pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan bahwa jika laporan masyarakat ke polisi tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat bisa melaporkannya ke kejaksaan.

Baca Juga: Kasus Tagih Hutang di Facebook, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwah

Ini, sambung Jatmika, diperkuat dengan Pasal 6 yang berbunyi bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut UU tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan. Bahwa, penyidikan kasus nanti juga bisa dilakukan di luar institusi Polri.

Bahkan pada pasal 111 ayat (2) RUU KUHAP juga memberi kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Bahkan juga di Pasal 30b mengatur tentang kewenangan jaksa melakukan penyadapan.

Artinya, jika sebelumnya, kejaksaan hanya bisa memproses hukum pidana khusus, berstatus extraordinary crime, korupsi atau HAM, nanti urusan pidum mereka juga bisa. Jadi nanti jaksa itu bisa terima laporan, dia juga yang menyelidiki, dia juga yang menuntut.

”Nah, bayangkan jika nanti dalam satu gawang itu kipernya ada dua. Nah itu saya bayangkan akan amburadul, malah justru berpotensi tidak bisa menjamin kepastian hukum. Muaranya bisa-bisa terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, perancangan RUU KUHAP dengan menambah kewenangan ganda jaksa ini dinilai emosional. Bermula dari menipisnya social trust masyarakat lewat tagar #PercumaLaporPolisi. Namun, kata Jatmika, harusnya legislatif melihat dinamika itu secara kompleks.

Baca Juga: Sinergi Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang: Bangun Kerja Sama yang Kokoh

”Jika disahkan, saya kira ini adalah kemunduran. UU KUHAP sudah bagus mengatur distribusi kewenangan penegakan hukum, sekarang mau dikembalikan lagi ke zaman belanda dan orde baru,” ungkap dosen hukum UB sejak 1986 ini.

Kewenangan ganda ini, kata Jatmika berpotensi akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga superbody. Jika selama ini kepolisian diawasi oleh kejaksaan, lalu kejaksaan akan diawasi siapa.

”Harusnya memang ada yang mengontrol yaitu Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Tapi jadinya nanti penegakan hukum jadi tidak terpadu. Akan ada banyak konflik kepentingan karena ada dua kiper itu tadi,” bebernya.

Selain itu, Jatmika juga menyoroti dalam isi RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa pelaksanaan restorative justice hanya bisa dilakukan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, hal itu sangat bertentangan dengan asas keadilan, cepat dan murah.

Padahal restorative justice ini menemukan jalan terbaik antara korban dan pelaku. Konsep keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali hak korban ke keadaan semula, bukan pembalasan.

“Palang pintu penyidikan itu di kepolisian. Maka dari itu, restorative justice dalam RUU KUHAP seharusnya diatur di tingkat penyidikan saja,” ujar pria yang mantan wartawan ini.

Usul Bentuk Jaksa Wilayah, Berkantor di Kantor Polisi

Daripada menambah kewenangan di kejaksaan, jika memang niatan penyusunan RUU KUHAP ini ditujukan untuk mempersingkat birokrasi, lebih baik jika RUU KUHAP ini memberikan regulasi baru untuk menempatkan jaksa wilayah. Jadi, jaksa ini akan berkantor di kantor kepolisian.

Skema ini sudah pernah dilakukan di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau mungkin seperti di sentra Gakkumdu di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja satu atap.

Dengan bekerja satu atap, kinerja penanganan perkara akan efektif sehingga meminimalisir terjadinya bolak-balik pengembalian berkas perkara. Dengan begitu, berkas yang sudah masuk di pengadilan sudah kuat.

”Jadi yang terpenting itu adalah sinergitas sejak awal penanganan. Bukan hanya koordinasi, tapi berbasis collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jadi jaksa dilibatkan mengawasi penyelidikan yang ranahnya tetap di polisi,” terang Jatmika.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: abuse of powerAhli hukum UBJaksaRUU KUHAP

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Pickup tabrak median jalan

Sopir Mengantuk, Pickup Tabrak Median Jalan di Singosari

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.