Malang, Tugumalang.id – Pembangunan parkir vertikal di eks DLH Jalan Majapahit, Kota Malang telah rampung. Kini, area parkir penunjang kawasan Kayutangan Heritage itu bakal beroperasi secara gratis mulai 23 Desember 2024.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa operasional parkir vertikal eks DLH sekaligus untuk mengantisipasi potensi kepadatan di kawasan Kayutangan saat momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Jadi parkir vertikal ini kami operasikan mulai 23 Desember 2024 secara gratis,” kata Widjaja, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Pembangunan Parkir Vertikal Kayutangan di Lahan Eks DLH Sudah 55 Persen, Awal 2025 Beroperasi
Namun perlu diketahui, parkir vertikal 3 lantai ini dioperasikan secara gratis hanya dalam periode 23-28 Desember 2024 saja. Setelah itu berbayar Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
“Tentu itu masa uji coba sekaligus sosialisasi kepada masyarakat yang berkunjung di Kayutangan agar memarkir kendarannya di tempat yang disediakan,” tuturnya.
Selain area parkir eks DLH, sebagian area parkir di eks gedung Mandiri Syariah, Jalan Basuki Rachmat juga dioperasikan secara gratis pada 23-28 Desember 2024.
Pihaknya juga membuat kebijakan skema parkir satu sisi di sepanjang Kayutangan dalam masa Nataru. Nantinya kendaraan hanya boleh parkir di sisi kiri saja. Di kanan, hanya boleh di area kantong parkir pertokoan. Hal ini juga sebagai antisipasi kepadatan lalu lintas saat Nataru.
“Jadi masyarakat pengunjung Kayutangan nanti bisa enak dalam menikmati suasana liburan sambil jalan jalan di sana,” jelasnya.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat menambahkan bahwa pada masa uji coba tersebut, tim gabungan dari TNI Polri, Dishub hingga Satpol PP akan berjaga untuk menertibkan kawasan Kayutangan Heritage.
Jika ada kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, petugas akan melakukan tilang atau tipiring, atau diangkut jika motor tak ada pemiliknya dan digembok jika pemilik mobil tak ada di tempat.
“Lalu bagi jukir tanpa KTA yang menempatkan kendaraan tak sesuai aturan akan ditipiring. Kalau berulang akan ditindak pidana pungli,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko
























