MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 300 pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama RI. Saat ini, tercatat sebanyak 604 ponpes berdiri di Kabupaten Malang. Namun, baru 304 ponpes yang memiliki Nomor Statistik Pondok (NSP).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Sahid mengatakan syarat pengurusan NSP sama sekali tidak susah dan tidak berbiaya. Akan tetapi, pengurusan NSP merupakan kewenangan Kemenag RI sehingga harus melalui Kantor Kemenag Kabupaten Malang terlebih dahulu.
“Kadang-kadang ponpes itu saking sibuknya mengurusi santri dan sebagainya, sehingga lupa bahwa izin operasionalnya habis atau belum diurus,” ujar Sahid, belum lama ini.
Baca Juga: Pesantren di Malang Maknai HUT RI ke-78: Kemerdekaan Bukan Hanya Kata-kata
Pengajuan NSP bisa dilakukan secara online melalui situs web Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren (SINTREN). Perizinan tersebut akan berlaku selama pesantren memenuhi ketentuan. Akan tetapi, apabila pesantren bermasalah secara hukum, perizinan tersebut bisa dicabut.
Meski tak ada konsekuensi berat yang dihadapi ponpes yang tak memiliki NSP, mereka tak akan menjadi prioritas apabila ada bantuan yang disalurkan oleh pemerintah. Bantuan-bantuan ini akan diberikan ke ponpes dengan izin operasional terlebih dahulu.
“Yang tidak memperoleh izin operasional atau izin operasionalnya habis tidak ada diprioritaskan kalau ada bantuan. Karena memang itu menyalahi prosedur aturan,” kata Sahid.
Baca Juga: Expo Pesantren UIN Malang 2024, Kupas Tuntas Bahaya Kekerasan Seksual
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kemenag Kabupaten Malang Muhammad Arifin menambahkan jumlah ponpes yang memiliki NSP ini sudah mencapai target di tahun 2024. Ke depan, pihaknya akan terus mendorong percepatan peningkatan jumlah ponpes yang memiliki NSP.
Apabila memiliki NSP, pihak ponpes akan lebih mudah mengajukan bantuan karena sudah tercatat secara administrasi. Bahkan, ponpes juga bisa mendapatkan akreditasi. Di tahun 2024, terdapat 14 bantuan untuk ponpes di Kabupaten Malang yang telah diserahkan oleh Kemenag. Di antaranya adalah bantuan pembangunan ruang belajar pesantren serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Meskipun ada bantuan dari pemerintah, tak semua pesantren mau menerimanya. “Kadang seorang kiai mendirikan ponpes sendiri dan tidak berkenan diberi sumbangan. Mereka ingin ponpes murni berkembang dari tangan sendiri,” kata Arifin.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko
























