Sabtu, Juli 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Heboh Kasus Penembakan di Kota Batu, Ternyata Begini Aturan Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2024 11:49 am
in Hukum & Kriminal
kasus penembakan

Heboh kasus penembakan di Kota Batu, begini syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil. /Foto: Pexels.com/Duong Quach Tung

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Baru-baru ini masyarakat Kota Batu dihebohkan dengan kasus penembakan misterius yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap korban bernama Atok Sugiarto (38) yang tengah melintas di kawasan Puskesmas Temas, Kota Batu pada hari Kamis (10/10/2024) lalu.

Belakangan diketahui bahwa pelaku penembakan misterius tersebut dilakukan oleh Monang Sihombing (52) yang diamankan Satreskrim Polres Batu tak berselang lama dari peristiwa penembakan tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku mengalami phobia hingga melakukan penembakan kepada korban.

READ ALSO

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Baca Juga: Kapolres Batu Beri Penghargaan ke Lurah dan Warga atas Sinergitas Ungkap Kasus Penembakan

Lantas seperti apa aturan kepemilikan senjata api bagi warga sipil ? Tugumnalang.id telah merangkum syarat kepemilikan senjata api menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Syarat Umum Kepemilikan Senjata Api

1. Berusia minimal 24 tahun, usia tersebut dirasa sebagai batas kedewasaan seseorang dalam menggunakan senjata api;

2. Pemilik senjata api dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Untuk bisa memiliki dan menyimpan senjata api, pemilik harus lulus pemeriksaan kesehatan, baik fisik maupun mental yang dilakukan oleh lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh kepolisian;

3. Tidak memiliki catatan kriminal. Calon pemilik senjata tidak boleh memiliki riwayat tindakan pidana terutama yang berkaitan dengan kekerasan, penyalahgunaan senjata, atau tindak kejahatan lainnya.

Syarat Khusus Kepemilikan Senjata Api

1. Warga sipil dapat memiliki senjata api dengan syarat khusus memiliki tujuan yang jelas seperti untuk olahraga menembak, berburu, maupun untuk koleksi. Sementara jika untuk keperluan perlindungan diri harus ada alasan yang kuat dan jelas seperti ancaman keamanan pribadi yang serius;

2. Pemilik senjata api mengikuti pelatihan penggunaan senjata. Calon pemilik harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kepolisian atau lembaga yang diakui untuk memastikan mereka paham bagaimana menggunakan senjata secara aman.

Proses Pengajuan Izin Kepemilikan Senjata Api

Untuk dapat memiliki dan menyimpan senjata api, masyarakat wajib mengajukan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Adapun syarat pengajuan izin sebagai berikut:

1. Pengajuan dokumen berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat tindak kriminal, sertifikat lulus pelatihan penggunaan senjata;

2. Evaluasi dan Verifikasi, kepolisian akan melakukan pengecekan latar belakang pemohon termasuk investigasi untuk memastikan apakah ada ancaman nyata terhadap calon pemilik senjata api;

3. Perpanjang izin, pemilik senjata api harus melakukan perpanjangan izin secara berkala karena izin memiliki senjata api bagi warga sipil hanya berlaku selama satu tahun.

Baca Juga: Minim Saksi dan Bukti, Pelaku Penembakan Pelajar Belum Ditemukan

Sementara untuk jenis senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah yang berkaliber kecil seperti pistol kaliber 9 milimeter atau senjata untuk olahraga menembak. Kemudian senjata api otomatis serta senjata api dengan daya tembak tinggi dilarang untuk dimiliki oleh masyarakat sipil.

Sanksi hukum bagi warga sipil yang menyalahgunakan senjata api tergolong cukup berat. Diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, warga sipil yang terbukti melakukan penyalahgunaan senjata api dapat dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko

Tags: penembakanPenembakan Misteriussenjata apiSyarat Khusus Kepemilikan Senjata ApiSyarat Memiliki Senjata Api

Related Posts

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
Next Post
Nurochman-Heli

Mengenal Visi Misi 'Mbatu Sae' Nurochman-Heli untuk Indonesia Emas 2045

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.