Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Pernikahan Dini, Jangan Trend Lagi!

Redaksi by Redaksi
Oktober 10, 2024 4:42 pm
in Catatan
Ilustrasi pernikahan dini. Foto/Pixabay

Ilustrasi pernikahan dini. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Hania Nuha Tsabita, mahasiswi S1 Pendidikan Bahasa Arab UM

Tugumalang.id – Sosok influencer muda sedang menjadi sorotan publik sebab pernikahan yang dilakukannya. Pasalnya, Gus Zizan salah satu pendakwah muda satu ini resmi gelar penikahan di usianya yang baru menginjak usia 19 tahun. Dia menikahi wanita kelahiran 2007, yaitu Kamila Asy-Syifa tepat di hari Jum’at (4/10/2024).

READ ALSO

Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang

Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’

Penikahan keduanya menuai komentar netizen di berbagai platform media sosial sebab bertentangan dengan undang-undang dalam pembatasan usia untuk calon pengantin.

Terdapat tiga ketentuan usia nikah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Pertama, batas minimal usia nikah, bagi Catin laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun.

Baca Juga: Mahasiswa KKN MBKM UM Sosialisasi Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Pencegahan Pernikahan Dini

Kedua, di bawah 21 tahun wajib menyertakan surat izin orang tua. Ketiga, di bawah 19 tahun wajib menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.

Netizen juga menyoroti latar belakang Gus Zizan yang tumbuh dan besar di lingkungan pondok pesatren. Netizen berasumsi pernikahan dini yang dilakukan oleh Gus Zizan ini dapat memicu para santrinya untuk melakukan hal serupa. “Bukan nikah muda, tapi nikah dini,” ungkap akun @240421wm dalam sebuah komentar yang ditinggalkannya di media sosial TikTok.

Pada akhirnya, warga net mempertanyakan kebijakan Kementerian Agama, bagaimana bisa pernikahan dini ini masih bisa terus terjadi padahal bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pesona Pameran Pernikahan Atria Hotel Malang di Malang Town Square

Pernikahan dini mengurangi kebebasan indivdu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan kebutuhan dalam kehidupan rumah tangga yang begitu kompleks menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh pengantin apabila hendak meneruskan jenjang pendidikan dan membagi fokusnya.

Faktor ekonomi yang tidak stabil mampu menjerumuskan pasangan suami istri ke dalam siklus kemiskinan. Kemiskinan yang dialami akan membuka kesengsaraan yang lebih besar sebab kebutuhan keluarga dan rumah tangga sangat banyak.

Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang di bawah usia batasan dapat meningkatkan resiko kematian bagi sang ibu maupun bayi.

Pernikahan usia dini rentan adanya kegagalan ketika prosesi melahirkan, bayi yang lahir secara prematur, gangguan alat reproduksi, dan lain sebagainya.

Pernikahan dini dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif apabila pasangan suami istri tersebut belum mencapai kematangan pada aspek psikologisnya. Ketidaksiapan psikologis mendorong timbulnya gangguan kesehatan mental juga rentan pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Pernikahan di usia yang beum matang memicu angka perceraian di Indonesia semakin tinggi. Hal ini dibuktian dengan data yang diakses melalui website resmi Badan Pusat Statistik bahwasannya terdapat 463.654 kasus perceraian.

Angka yang terbilang tinggi tersebut dihasilkan melalui catatan yang bersumber dari Kementerian Agama RI dan Mahkamah Agung di awal tahun 2024.

Oleh karena itu, mentaati peraturan yang ada dengan menikah sesuai dengan batasan usia bertujuan guna meminimalisir dampak negatif tersebut. Menikah memerlukan kesiapan calon pengantin dari berbagai aspek agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Perlu disepakati bahwa menikah bukanlah suatu pekara buru-buru. Pertanyaan dari para tetangga sering kali mengganggu, “Kapan menikah?.” Kalau kata Gen Z tinggal jawab saja, “Bukan donatur, jangan sok ngatur hehe.”

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: gen zpernikahanPernikahan dini

Related Posts

Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang
Catatan

Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang

Kamis, 27 Agu 2026
Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’
Catatan

Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’

Senin, 24 Agu 2026
Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?
Catatan

Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?

Minggu, 23 Agu 2026
Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran
Catatan

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Jumat, 21 Agu 2026
Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan
Catatan

Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan

Rabu, 19 Agu 2026
SEKATEN
Catatan

SEKATEN

Selasa, 18 Agu 2026
Next Post
Jalinan kerja sama Pemkot Batu dan Mojokerto dalam pengendalian inflasi daerah. Foto: Diskominfo Kota Batu

Pemkot Batu dan Mojokerto Jalin Kerja Sama Kendalikan Inflasi Daerah

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.