Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Pernikahan Dini, Jangan Trend Lagi!

Redaksi by Redaksi
Oktober 10, 2024 4:42 pm
in Ruang Cendekia
Ilustrasi pernikahan dini. Foto/Pixabay

Ilustrasi pernikahan dini. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Hania Nuha Tsabita, mahasiswi S1 Pendidikan Bahasa Arab UM

Tugumalang.id – Sosok influencer muda sedang menjadi sorotan publik sebab pernikahan yang dilakukannya. Pasalnya, Gus Zizan salah satu pendakwah muda satu ini resmi gelar penikahan di usianya yang baru menginjak usia 19 tahun. Dia menikahi wanita kelahiran 2007, yaitu Kamila Asy-Syifa tepat di hari Jum’at (4/10/2024).

READ ALSO

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

Penikahan keduanya menuai komentar netizen di berbagai platform media sosial sebab bertentangan dengan undang-undang dalam pembatasan usia untuk calon pengantin.

Terdapat tiga ketentuan usia nikah berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Pertama, batas minimal usia nikah, bagi Catin laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun.

Baca Juga: Mahasiswa KKN MBKM UM Sosialisasi Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Pencegahan Pernikahan Dini

Kedua, di bawah 21 tahun wajib menyertakan surat izin orang tua. Ketiga, di bawah 19 tahun wajib menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.

Netizen juga menyoroti latar belakang Gus Zizan yang tumbuh dan besar di lingkungan pondok pesatren. Netizen berasumsi pernikahan dini yang dilakukan oleh Gus Zizan ini dapat memicu para santrinya untuk melakukan hal serupa. “Bukan nikah muda, tapi nikah dini,” ungkap akun @240421wm dalam sebuah komentar yang ditinggalkannya di media sosial TikTok.

Pada akhirnya, warga net mempertanyakan kebijakan Kementerian Agama, bagaimana bisa pernikahan dini ini masih bisa terus terjadi padahal bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pesona Pameran Pernikahan Atria Hotel Malang di Malang Town Square

Pernikahan dini mengurangi kebebasan indivdu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan kebutuhan dalam kehidupan rumah tangga yang begitu kompleks menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh pengantin apabila hendak meneruskan jenjang pendidikan dan membagi fokusnya.

Faktor ekonomi yang tidak stabil mampu menjerumuskan pasangan suami istri ke dalam siklus kemiskinan. Kemiskinan yang dialami akan membuka kesengsaraan yang lebih besar sebab kebutuhan keluarga dan rumah tangga sangat banyak.

Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang di bawah usia batasan dapat meningkatkan resiko kematian bagi sang ibu maupun bayi.

Pernikahan usia dini rentan adanya kegagalan ketika prosesi melahirkan, bayi yang lahir secara prematur, gangguan alat reproduksi, dan lain sebagainya.

Pernikahan dini dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif apabila pasangan suami istri tersebut belum mencapai kematangan pada aspek psikologisnya. Ketidaksiapan psikologis mendorong timbulnya gangguan kesehatan mental juga rentan pertengkaran hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Pernikahan di usia yang beum matang memicu angka perceraian di Indonesia semakin tinggi. Hal ini dibuktian dengan data yang diakses melalui website resmi Badan Pusat Statistik bahwasannya terdapat 463.654 kasus perceraian.

Angka yang terbilang tinggi tersebut dihasilkan melalui catatan yang bersumber dari Kementerian Agama RI dan Mahkamah Agung di awal tahun 2024.

Oleh karena itu, mentaati peraturan yang ada dengan menikah sesuai dengan batasan usia bertujuan guna meminimalisir dampak negatif tersebut. Menikah memerlukan kesiapan calon pengantin dari berbagai aspek agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Perlu disepakati bahwa menikah bukanlah suatu pekara buru-buru. Pertanyaan dari para tetangga sering kali mengganggu, “Kapan menikah?.” Kalau kata Gen Z tinggal jawab saja, “Bukan donatur, jangan sok ngatur hehe.”

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: gen zpernikahanPernikahan dini

Related Posts

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor
Ruang Cendekia

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Jumat, 9 Okt 2026
Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren
Ruang Cendekia

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

Minggu, 4 Okt 2026
Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang
Ruang Cendekia

Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang

Minggu, 4 Okt 2026
Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam
Ruang Cendekia

Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam

Rabu, 30 Sep 2026
Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda
Ruang Cendekia

Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda

Rabu, 30 Sep 2026
Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai
Ruang Cendekia

Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai

Senin, 28 Sep 2026
Next Post
Jalinan kerja sama Pemkot Batu dan Mojokerto dalam pengendalian inflasi daerah. Foto: Diskominfo Kota Batu

Pemkot Batu dan Mojokerto Jalin Kerja Sama Kendalikan Inflasi Daerah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.