Minggu, Juni 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pendaftaran Nikah Selama Masa PPKM Darurat Ditutup

Redaksi by Redaksi
Juli 11, 2021 2:13 pm
in Berita
Ilustrasi: Selama PPKM Darurat, tidak ada akad nikah. foto/kumparan

Ilustrasi: Selama PPKM Darurat, tidak ada akad nikah. foto/kumparan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Bagi anda yang sudah punya rencana menikah selama masa PPKM Darurat rupanya harus gigit jari. Pasalnya, pendaftaran menikah di semua Kantor Urusan Agama (KUA) selama 3-20 Juli 2021 ini ditutup. Hal ini juga berlaku di Kota Malang.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Malang, M. Rosyad menyebutkan bahwa ini adalah kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, sesuai SE baru yang telah dikeluarkan.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Aturan baru itu diantaranya yaitu KUA hanya menerima dan membolehkan pernikahan yang telah melakukan pendaftaran sebelum masa PPKM Darurat.

”Itu pun ada syarat baru, salah satunya harus punya surat keterangan sehat dan surat bebas COVID-19 lewat hasil tes swab. Baik dari calon pengantin, saksi maupun walinya,” jelas dia dihubungi, Sabtu (11/7/2021).

Sejauh ini, terang Rosyad, sudah ada sekitar 217 pasangan di Kota Malang yang telah mendaftar di KUA sebelum masa PPKM Darurat. Pihaknya juga telah menghubungi mereka untuk sosialisasi aturan baru tersebut.

”Memang darurat. Kalau pelaksanaanya kita tidak tahu, mungkin ada yang mundur, ada yang tetap jalan. Tap kita sudah sosialisasikan semuanya,” kata dia.

Pada prinsipnya, lanjut dia, aturan bersifat darurat ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus COVID-19 yang kini justru mengganas.

“Tentu itu semua dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Malang, dan juga melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Nah, seperti apa ketentuan pernikahan selama masa PPKM Darurat kali ini. Berikut aturannya :

1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.

2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.

3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

6. Calon pengantin yang telah mendaftar secara
online wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA Kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.

9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan
atau hotel, maksimal dihadiri paling banyak 20% dari total kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.

Tags: akad nikahPPKM Darurat

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Mobilitas Dibatasi, Polres Batu Salurkan Bansos ke Masyarakat

Mobilitas Dibatasi, Polres Batu Salurkan Bansos ke Masyarakat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.