Minggu, Oktober 25, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pendaftaran Nikah Selama Masa PPKM Darurat Ditutup

Redaksi by Redaksi
Juli 11, 2021 2:13 pm
in Berita
PPKM Darurat - Pendaftaran Nikah Selama Masa PPKM Darurat Ditutup

Ilustrasi: Selama PPKM Darurat, tidak ada akad nikah. foto/kumparan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Bagi anda yang sudah punya rencana menikah selama masa PPKM Darurat rupanya harus gigit jari. Pasalnya, pendaftaran menikah di semua Kantor Urusan Agama (KUA) selama 3-20 Juli 2021 ini ditutup. Hal ini juga berlaku di Kota Malang.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Malang, M. Rosyad menyebutkan bahwa ini adalah kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, sesuai SE baru yang telah dikeluarkan.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Aturan baru itu diantaranya yaitu KUA hanya menerima dan membolehkan pernikahan yang telah melakukan pendaftaran sebelum masa PPKM Darurat.

”Itu pun ada syarat baru, salah satunya harus punya surat keterangan sehat dan surat bebas COVID-19 lewat hasil tes swab. Baik dari calon pengantin, saksi maupun walinya,” jelas dia dihubungi, Sabtu (11/7/2021).

Sejauh ini, terang Rosyad, sudah ada sekitar 217 pasangan di Kota Malang yang telah mendaftar di KUA sebelum masa PPKM Darurat. Pihaknya juga telah menghubungi mereka untuk sosialisasi aturan baru tersebut.

”Memang darurat. Kalau pelaksanaanya kita tidak tahu, mungkin ada yang mundur, ada yang tetap jalan. Tap kita sudah sosialisasikan semuanya,” kata dia.

Pada prinsipnya, lanjut dia, aturan bersifat darurat ini dilakukan demi memutus rantai penularan virus COVID-19 yang kini justru mengganas.

“Tentu itu semua dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Malang, dan juga melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Nah, seperti apa ketentuan pernikahan selama masa PPKM Darurat kali ini. Berikut aturannya :

1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% dari jumlah pegawai.

2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.

3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat terlayani secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

4. Peniadaan pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

6. Calon pengantin yang telah mendaftar secara
online wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

8. Pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA Kecamatan atau di rumah, yang menghadiri wajib paling banyak 6 orang.

9. Pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan
atau hotel, maksimal dihadiri paling banyak 20% dari total kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.

Tags: akad nikahPPKM Darurat

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
POlres Batu - Mobilitas Dibatasi, Polres Batu Salurkan Bansos ke Masyarakat

Mobilitas Dibatasi, Polres Batu Salurkan Bansos ke Masyarakat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.