Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kucing Dipaku di Pohon, Pria Asal Lampung Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2024 1:11 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka Indra Wahyudi, diperiksa penyidik atas dugaan penganiayaan hewan. Dia ditetapkan tersangka setelah video kucing dipaku di pohon viral. Foto: Polres Malang

Tersangka Indra Wahyudi, diperiksa penyidik atas dugaan penganiayaan hewan. Dia ditetapkan tersangka setelah video kucing dipaku di pohon viral. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan yang terjadi di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sebelumnya viral kucing dipaku di pohon.

Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diduga memaku kucing di pohon milik warga setempat pada Selasa (18/6/2024).

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kasus ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun-akun pecinta hewan. Kucing berbulu putih yang menjadi korban ditemukan dalam keadaan tewas dan kakinya putus.

Baca Juga: Bocah di Turen Terjatuh ke Sumur Saat Mengejar Kucing

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan status kasus ini telah naik menjadi penyidikan dan Indra Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pria tersebut telah diamankan oleh Polsek Dau dan mengucapkan permintaan maaf.

“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dicka kepada awak media, Senin (24/6/2024).

Selama ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga telah mendalami keterangan tersangka.

Baca Juga: 6 Jenis Kucing Paling Unik yang Banyak Diburu Cat Lovers

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia merasa kesal kepada kucing-kucing liar karena sering buang kotoran sembarangan di sekitar rumahnya.

Pada hari kejadian, kekesalan tersangka memuncak karena melihat seekor kucing di halaman rumahnya. Ia lalu memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing.

“Kucing tersebut sudah sekarang sebelum menancapkan ke pohon,” imbuh Dicka.

Selain memeriksa keterangan tersangka, polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Saat ini tersangka tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

Ia dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ini, sejumlah komunitas pecinta hewan

Di dalam video permintaan maaf, tersangka mengakui perbuatannya, yakni menyiksa kucing hingga mati. Ia pun menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya ingin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang saya lakukan, yaitu menganiaya seekor kucing hingga kucing tersebut mati. Saya ingin mengucapkan beribu-ribu maaf dan saya berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi,” kata Indra.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kucingKucing Dipaku di PohonPenganiayaan HewanPolres Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Sinopsis film Sekawan Limo garapan sutradara asal Malang, Bayu Skak yang bakal rilis pada bulan Juli 2024 mendatang /Foto: Tangkapan layar Instagram @sekawanlimo.

Sinopsis Film Sekawan Limo, Garapan Sutradara Asal Malang yang Usung Genre Horor Komedi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.