Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kucing Dipaku di Pohon, Pria Asal Lampung Ditetapkan Tersangka

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2024 1:11 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka Indra Wahyudi, diperiksa penyidik atas dugaan penganiayaan hewan. Dia ditetapkan tersangka setelah video kucing dipaku di pohon viral. Foto: Polres Malang

Tersangka Indra Wahyudi, diperiksa penyidik atas dugaan penganiayaan hewan. Dia ditetapkan tersangka setelah video kucing dipaku di pohon viral. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menetapkan Indra Wahyudi (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan yang terjadi di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sebelumnya viral kucing dipaku di pohon.

Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diduga memaku kucing di pohon milik warga setempat pada Selasa (18/6/2024).

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Kasus ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun-akun pecinta hewan. Kucing berbulu putih yang menjadi korban ditemukan dalam keadaan tewas dan kakinya putus.

Baca Juga: Bocah di Turen Terjatuh ke Sumur Saat Mengejar Kucing

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan status kasus ini telah naik menjadi penyidikan dan Indra Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pria tersebut telah diamankan oleh Polsek Dau dan mengucapkan permintaan maaf.

“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dicka kepada awak media, Senin (24/6/2024).

Selama ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga telah mendalami keterangan tersangka.

Baca Juga: 6 Jenis Kucing Paling Unik yang Banyak Diburu Cat Lovers

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia merasa kesal kepada kucing-kucing liar karena sering buang kotoran sembarangan di sekitar rumahnya.

Pada hari kejadian, kekesalan tersangka memuncak karena melihat seekor kucing di halaman rumahnya. Ia lalu memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing.

“Kucing tersebut sudah sekarang sebelum menancapkan ke pohon,” imbuh Dicka.

Selain memeriksa keterangan tersangka, polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Saat ini tersangka tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

Ia dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ini, sejumlah komunitas pecinta hewan

Di dalam video permintaan maaf, tersangka mengakui perbuatannya, yakni menyiksa kucing hingga mati. Ia pun menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya ingin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang saya lakukan, yaitu menganiaya seekor kucing hingga kucing tersebut mati. Saya ingin mengucapkan beribu-ribu maaf dan saya berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi,” kata Indra.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kucingKucing Dipaku di PohonPenganiayaan HewanPolres Malang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Sinopsis film Sekawan Limo garapan sutradara asal Malang, Bayu Skak yang bakal rilis pada bulan Juli 2024 mendatang /Foto: Tangkapan layar Instagram @sekawanlimo.

Sinopsis Film Sekawan Limo, Garapan Sutradara Asal Malang yang Usung Genre Horor Komedi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.