Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri yang Beroperasi di Dampit dan Turen Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
April 29, 2024 8:45 pm
in Hukum & Kriminal
komplotan pencuri

Tiga tersangka yang melakukan pencurian di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Komplotan pencuri yang beroperasi di Kecamatan Dampit dan Turen berhasil diamankan polisi. Sebanyak empat tersangka berhasil diringkus dan dua di antaranya merupakan residivis.

Tersangka pertama adalah Khoinul Irawanto alias Mendol (41) yang merupakan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia terjerat tiga kasus pencurian sekaligus. Satu kasus di Kecamatan Dampit dan dua kasus di Kecamatan Turen.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Tersangka kedua juga merupakan warga Kecamatan Turen bernama M Andi Ansori Alias Kunting (33). Sebelum ini, ia pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena terjerat kasus penganiayaan dan perampokan.

Tersangka ketiga bernama Agus Suharianto alias Mansyur (42), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka Choirul Ansori alias Gendon yang melakukan pencurian di Turen bersama tersangka Mendol. Foto: Polres Malang

Tersangka terakhir adalah Choirul Ansori alias Gendon (39), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia bersama Mendol melakukan pencurian di dua rumah kosong yang ada di Turen.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan kasus pencurian yang terjadi di Dampit melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Mendol, Kunting, dan Mansyur. Pencurian yang terjadi pada 13 Maret 2024 lalu menimpa korban bernama TY (47) yang tinggal di Desa Pamotan.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice

“Pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal korban untuk melaksanakan ibadah tarawih di musala terdekat,” terang Taufik, Senin (29/4/2024).

Mereka berbagi peran dalam melaksanakan aksi ini. Ada yang berjaga di luar dan ada yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.

Dari rumah korban, mereka berhasil mengambil barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp82 juta.

Awalnya, polisi berhasil menangkap tersangka Mendol pada Sabtu (27/4/2024) di Desa Undaan, Kecamatan Turen. Dari keterangan Mendol, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya di hari yang sama.

“Kami juga menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,” tutur Taufik.

Baca Juga: 3 Pelajar Curi Laptop di Pagelaran, Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

Tersangka Mendol juga pernah melakukan pencurian di dua rumah yang berbeda di Kecamatan Turen bersama dengan Choirul Ansori alias Gendon. Dua pencurian ini dilakukan di Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 31 Maret 2024 dan 5 April 2024. Kedua rumah yang menjadi sasaran tersangka terletak tak jauh dari satu sama lain.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Pada pencurian di tanggal 31 Maret 2024, tersangka berhasil membawa kabur sebuah laptop dan tiga buah BPKB. Sementara pencurian pada 5 April 2024, mereka mengambil tiga ponsel, surat berharga, dan uang tunai sejumlah Rp2 juta.

“Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Taufik.

Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: komplotan pencuriPencuri di MalangpencurianPencurian di Kabupaten Malang

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Gunung Kawi

Polisi dan Relawan Evakuasi 2 Pendaki Gunung Kawi yang Alami Hipotermia

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.