Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri yang Beroperasi di Dampit dan Turen Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
April 29, 2024 8:45 pm
in Hukum & Kriminal
komplotan pencuri

Tiga tersangka yang melakukan pencurian di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Komplotan pencuri yang beroperasi di Kecamatan Dampit dan Turen berhasil diamankan polisi. Sebanyak empat tersangka berhasil diringkus dan dua di antaranya merupakan residivis.

Tersangka pertama adalah Khoinul Irawanto alias Mendol (41) yang merupakan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia terjerat tiga kasus pencurian sekaligus. Satu kasus di Kecamatan Dampit dan dua kasus di Kecamatan Turen.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Tersangka kedua juga merupakan warga Kecamatan Turen bernama M Andi Ansori Alias Kunting (33). Sebelum ini, ia pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena terjerat kasus penganiayaan dan perampokan.

Tersangka ketiga bernama Agus Suharianto alias Mansyur (42), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka Choirul Ansori alias Gendon yang melakukan pencurian di Turen bersama tersangka Mendol. Foto: Polres Malang

Tersangka terakhir adalah Choirul Ansori alias Gendon (39), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia bersama Mendol melakukan pencurian di dua rumah kosong yang ada di Turen.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan kasus pencurian yang terjadi di Dampit melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Mendol, Kunting, dan Mansyur. Pencurian yang terjadi pada 13 Maret 2024 lalu menimpa korban bernama TY (47) yang tinggal di Desa Pamotan.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice

“Pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal korban untuk melaksanakan ibadah tarawih di musala terdekat,” terang Taufik, Senin (29/4/2024).

Mereka berbagi peran dalam melaksanakan aksi ini. Ada yang berjaga di luar dan ada yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.

Dari rumah korban, mereka berhasil mengambil barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp82 juta.

Awalnya, polisi berhasil menangkap tersangka Mendol pada Sabtu (27/4/2024) di Desa Undaan, Kecamatan Turen. Dari keterangan Mendol, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya di hari yang sama.

“Kami juga menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,” tutur Taufik.

Baca Juga: 3 Pelajar Curi Laptop di Pagelaran, Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

Tersangka Mendol juga pernah melakukan pencurian di dua rumah yang berbeda di Kecamatan Turen bersama dengan Choirul Ansori alias Gendon. Dua pencurian ini dilakukan di Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 31 Maret 2024 dan 5 April 2024. Kedua rumah yang menjadi sasaran tersangka terletak tak jauh dari satu sama lain.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Pada pencurian di tanggal 31 Maret 2024, tersangka berhasil membawa kabur sebuah laptop dan tiga buah BPKB. Sementara pencurian pada 5 April 2024, mereka mengambil tiga ponsel, surat berharga, dan uang tunai sejumlah Rp2 juta.

“Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Taufik.

Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: komplotan pencuriPencuri di MalangpencurianPencurian di Kabupaten Malang

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Gunung Kawi

Polisi dan Relawan Evakuasi 2 Pendaki Gunung Kawi yang Alami Hipotermia

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.