Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri yang Beroperasi di Dampit dan Turen Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
April 29, 2024 8:45 pm
in Hukum & Kriminal
komplotan pencuri

Tiga tersangka yang melakukan pencurian di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Komplotan pencuri yang beroperasi di Kecamatan Dampit dan Turen berhasil diamankan polisi. Sebanyak empat tersangka berhasil diringkus dan dua di antaranya merupakan residivis.

Tersangka pertama adalah Khoinul Irawanto alias Mendol (41) yang merupakan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia terjerat tiga kasus pencurian sekaligus. Satu kasus di Kecamatan Dampit dan dua kasus di Kecamatan Turen.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Tersangka kedua juga merupakan warga Kecamatan Turen bernama M Andi Ansori Alias Kunting (33). Sebelum ini, ia pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena terjerat kasus penganiayaan dan perampokan.

Tersangka ketiga bernama Agus Suharianto alias Mansyur (42), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka Choirul Ansori alias Gendon yang melakukan pencurian di Turen bersama tersangka Mendol. Foto: Polres Malang

Tersangka terakhir adalah Choirul Ansori alias Gendon (39), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia bersama Mendol melakukan pencurian di dua rumah kosong yang ada di Turen.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan kasus pencurian yang terjadi di Dampit melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Mendol, Kunting, dan Mansyur. Pencurian yang terjadi pada 13 Maret 2024 lalu menimpa korban bernama TY (47) yang tinggal di Desa Pamotan.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice

“Pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal korban untuk melaksanakan ibadah tarawih di musala terdekat,” terang Taufik, Senin (29/4/2024).

Mereka berbagi peran dalam melaksanakan aksi ini. Ada yang berjaga di luar dan ada yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.

Dari rumah korban, mereka berhasil mengambil barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp82 juta.

Awalnya, polisi berhasil menangkap tersangka Mendol pada Sabtu (27/4/2024) di Desa Undaan, Kecamatan Turen. Dari keterangan Mendol, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya di hari yang sama.

“Kami juga menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,” tutur Taufik.

Baca Juga: 3 Pelajar Curi Laptop di Pagelaran, Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

Tersangka Mendol juga pernah melakukan pencurian di dua rumah yang berbeda di Kecamatan Turen bersama dengan Choirul Ansori alias Gendon. Dua pencurian ini dilakukan di Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 31 Maret 2024 dan 5 April 2024. Kedua rumah yang menjadi sasaran tersangka terletak tak jauh dari satu sama lain.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Pada pencurian di tanggal 31 Maret 2024, tersangka berhasil membawa kabur sebuah laptop dan tiga buah BPKB. Sementara pencurian pada 5 April 2024, mereka mengambil tiga ponsel, surat berharga, dan uang tunai sejumlah Rp2 juta.

“Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Taufik.

Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: komplotan pencuriPencuri di MalangpencurianPencurian di Kabupaten Malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Gunung Kawi

Polisi dan Relawan Evakuasi 2 Pendaki Gunung Kawi yang Alami Hipotermia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.