MALANG, Tugumalang.id – Komplotan pencuri yang beroperasi di Kecamatan Dampit dan Turen berhasil diamankan polisi. Sebanyak empat tersangka berhasil diringkus dan dua di antaranya merupakan residivis.
Tersangka pertama adalah Khoinul Irawanto alias Mendol (41) yang merupakan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia terjerat tiga kasus pencurian sekaligus. Satu kasus di Kecamatan Dampit dan dua kasus di Kecamatan Turen.
Tersangka kedua juga merupakan warga Kecamatan Turen bernama M Andi Ansori Alias Kunting (33). Sebelum ini, ia pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena terjerat kasus penganiayaan dan perampokan.
Tersangka ketiga bernama Agus Suharianto alias Mansyur (42), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka terakhir adalah Choirul Ansori alias Gendon (39), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia bersama Mendol melakukan pencurian di dua rumah kosong yang ada di Turen.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan kasus pencurian yang terjadi di Dampit melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Mendol, Kunting, dan Mansyur. Pencurian yang terjadi pada 13 Maret 2024 lalu menimpa korban bernama TY (47) yang tinggal di Desa Pamotan.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice
“Pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan sepi karena ditinggal korban untuk melaksanakan ibadah tarawih di musala terdekat,” terang Taufik, Senin (29/4/2024).
Mereka berbagi peran dalam melaksanakan aksi ini. Ada yang berjaga di luar dan ada yang masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
Dari rumah korban, mereka berhasil mengambil barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp82 juta.
Awalnya, polisi berhasil menangkap tersangka Mendol pada Sabtu (27/4/2024) di Desa Undaan, Kecamatan Turen. Dari keterangan Mendol, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya di hari yang sama.
“Kami juga menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,” tutur Taufik.
Baca Juga: 3 Pelajar Curi Laptop di Pagelaran, Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice
Tersangka Mendol juga pernah melakukan pencurian di dua rumah yang berbeda di Kecamatan Turen bersama dengan Choirul Ansori alias Gendon. Dua pencurian ini dilakukan di Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 31 Maret 2024 dan 5 April 2024. Kedua rumah yang menjadi sasaran tersangka terletak tak jauh dari satu sama lain.
Pada pencurian di tanggal 31 Maret 2024, tersangka berhasil membawa kabur sebuah laptop dan tiga buah BPKB. Sementara pencurian pada 5 April 2024, mereka mengambil tiga ponsel, surat berharga, dan uang tunai sejumlah Rp2 juta.
“Pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Taufik.
Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko