Tugumalang.id – Hasil final verifikasi administrasi para bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Batu, Jawa Timur, telah diumumkan. Hasilnya, total ada 70 bacaleg dinyatakan tidak lolos. Sebaliknya, 318 bacaleg dinyatakan lolos memenuhi syarat.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin, menuturkan bahwa total semula ada 433 bacaleg yang mendaftar. Dari jumlah itu kemudian menyisakan 388 bacaleg karena tidak melakukan perbaikan.
“Nah, dari total 388 bacaleg itu, 70 bacaleg di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Erfanudin, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: ASN Dilarang Gunakan Wewenang dan Fasilitas Negara untuk Berpolitik
Meski sudah tahapan akhir, mereka masih bisa melakukan perbaikan administrasi dalam waktu 3 hari ke depan, terakhir pada Jumat (11/8/2023) mendatang. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan KPU RI No. 966 tahun 2023 bagi bacaleg yang saat ini masih berstatus TMS.
“Di mana Parpol masih bisa mengganti bacaleg yang MS maupun yang TMS dengan anggota baru dan juga masih bisa melakukan perubahan nomer urut maupun perubahan Dapil,” jelasnya.
Baca Juga: Sistem Proporsional Tertutup sebagai Solusi Pencegahan Money Politics dalam Pemilu 2024
Faktor yang membuat mereka tak memenuhi syarat ini, jelas Erfan, adalah karena kekeliruan administrasi. Terletak pada legalisir ijazah yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, juga ada temuan keanggotaan ganda internal karena salah NIK dan 2 kasus keanggotaan ganda eksternal.
“Ganda eksternal itu artinya, satu orang yang sama tercatat di keanggotan partai A dan B, di dapil yang sama pula. Ada 2 kasus dan kami beri waktu kepada 2 nama itu untuk menyelesaikan perkara itu dulu,” ungkap Erfan.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A