Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

66 Bacaleg Kabupaten Malang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Redaksi by Redaksi
Agustus 19, 2023 10:31 am
in Politik
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Setelah melalui tahap perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg), KPU Kabupaten Malang menetapkan hanya 592 bacaleg yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara itu, 66 lainnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Di dalam proses ini, partai dengan bacaleg TMS terbanyak adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yakni 26 bacaleg. Mereka yang awalnya mengajukan 50 bacaleg, kini harus maju hanya dengan 24 orang bacaleg.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Partai dengan bacaleg TMS terbanyak kedua adalah Partai Hanura yakni 21 bacaleg. Artinya, hanya 29 bacaleg mereka yang memenuhi syarat dan masuk dalam DCS.

Baca Juga: 33 Bacaleg di Kota Batu Gugur

“Pada prinsipnya TMS bisa karena partai politik tidak mengajukan perbaikan berkas untuk nama-nama tersebut atau nama-nama tersebut tidak mengajukan perbaikan yang disampaikan ke partai politik,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Jumat (18/8/2023).

Ia kemudian menyebut kebanyakan persyaratan yang tidak dipenuhi oleh bacaleg adalah dokumen-dokumen yang diunggah tidak sesuai. Misalnya, mereka tidak mengunggah scan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, melainkan scan ijazah asli.

Persyaratan lain yang banyak tidak dipenuhi adalah surat keterangan pengadilan bahwa bacaleg tersebut bebas pidana. “Harusnya ada surat keterangan pengadilan yang bebas pidana, ada bacaleg yang tidak mengunggah itu, tapi dokumen lain seperti SKCK,” kata Dika.

Baca Juga: Semua Bacaleg di Kabupaten Malang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Setelah masuk ke dalam DCS, bacaleg masih bisa mengundurkan diri dan partai politik masih dalam melakukan perubahan atau penggantian. “Misalnya pindah dapil itu masih bisa dilakukan, selama mendapat persetujuan pimpinan partai di tingkat pusat,” jelas Dika.

Setelah penetapan DCS, KPU akan membuka tanggapan masyarakat terkait dokumen-dokumen bacaleg. Apabila ada dokumen yang tidak sesuai, masyarakat bisa melaporkan ke KPU Kabupaten Malang dengan menunjukkan bukti yang kuat.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: BacalegBacaleg GugurKPU Kabupaten MalangPemilu 2024

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Acara FGD antara FEB Unisma dengan pakar dari Wako University Japan.

FEB Unisma Hadirkan Pakar dari Jepang untuk Kuatkan Kurikulum Berbasis Entrepreneur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.