Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

66 Bacaleg Kabupaten Malang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Redaksi by Redaksi
Agustus 19, 2023 10:31 am
in Politik
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Setelah melalui tahap perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg), KPU Kabupaten Malang menetapkan hanya 592 bacaleg yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara itu, 66 lainnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Di dalam proses ini, partai dengan bacaleg TMS terbanyak adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yakni 26 bacaleg. Mereka yang awalnya mengajukan 50 bacaleg, kini harus maju hanya dengan 24 orang bacaleg.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Partai dengan bacaleg TMS terbanyak kedua adalah Partai Hanura yakni 21 bacaleg. Artinya, hanya 29 bacaleg mereka yang memenuhi syarat dan masuk dalam DCS.

Baca Juga: 33 Bacaleg di Kota Batu Gugur

“Pada prinsipnya TMS bisa karena partai politik tidak mengajukan perbaikan berkas untuk nama-nama tersebut atau nama-nama tersebut tidak mengajukan perbaikan yang disampaikan ke partai politik,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Jumat (18/8/2023).

Ia kemudian menyebut kebanyakan persyaratan yang tidak dipenuhi oleh bacaleg adalah dokumen-dokumen yang diunggah tidak sesuai. Misalnya, mereka tidak mengunggah scan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, melainkan scan ijazah asli.

Persyaratan lain yang banyak tidak dipenuhi adalah surat keterangan pengadilan bahwa bacaleg tersebut bebas pidana. “Harusnya ada surat keterangan pengadilan yang bebas pidana, ada bacaleg yang tidak mengunggah itu, tapi dokumen lain seperti SKCK,” kata Dika.

Baca Juga: Semua Bacaleg di Kabupaten Malang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Setelah masuk ke dalam DCS, bacaleg masih bisa mengundurkan diri dan partai politik masih dalam melakukan perubahan atau penggantian. “Misalnya pindah dapil itu masih bisa dilakukan, selama mendapat persetujuan pimpinan partai di tingkat pusat,” jelas Dika.

Setelah penetapan DCS, KPU akan membuka tanggapan masyarakat terkait dokumen-dokumen bacaleg. Apabila ada dokumen yang tidak sesuai, masyarakat bisa melaporkan ke KPU Kabupaten Malang dengan menunjukkan bukti yang kuat.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: BacalegBacaleg GugurKPU Kabupaten MalangPemilu 2024

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Acara FGD antara FEB Unisma dengan pakar dari Wako University Japan.

FEB Unisma Hadirkan Pakar dari Jepang untuk Kuatkan Kurikulum Berbasis Entrepreneur

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.