Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengumumkan bahwa ada 33 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Batu otomatis gugur alias (tidak memenuhi syarat). Partai yang menyumbang paling banyak yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin, membeberkan 33 bacaleg itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg.
“Untuk Bacaleg yang memenuhi syarat totalnya ada 354 Bacaleg,” kata Erfanuddin dihubungi, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: 80 Persen Bacaleg di Kota Batu Tak Penuhi Syarat Bahkan Tergabung di 2 Partai
Erfanudin memaparkan 33 Bacaleg yang tidak lolos itu berasal dari 7 partai politik. Terbanyak dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia sejumlah 10 orang dari 29 pendaftar. Kemudian Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 2 orang TMS dari total 7 calon yang didaftarkan.
Lalu ada Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang dari total 27 yang didaftarkan, Partai Perindo sebanyak 6 orang TMS dari total 12 Bacaleg yang didaftarkan, lalu Partai Persatuan Pembangunan satu orang TMS dari 28 pendaftar dan Partai Ummat sejumlah 2 orang TMS dari 6 pendaftar.
Baca Juga: KPU Kota Batu Usulkan 3 Rancangan Dapil untuk Maksimalkan Keterwakilan Suara
Lebih lanjut, tahapan akan berlanjut pada penetapan daftar calon legislatif sementara (DCS). “Nantinya 354 Bacaleg yang lolos akan ditetapkan DCS pada 18 Agustus 2023. Selanjutnya pengumuman akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A