MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang dan KPU Kabupaten Malang memberikan fasilitas pencoblosan bagi 65 warga binaan yang ada di rumah tahanan (rutan). Pada Rabu (14/2/2024) pukul 12.45, sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dihadirkan di rutan Polres Malang untuk membantu proses pencoblosan.
Layaknya pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), setiap tahanan menunggu gilirannya dipanggil oleh petugas. Mereka kemudian menerima surat suara yang jumlahnya disesuaikan dengan dapil mereka masing-masing. Sehingga, tak semua tahanan mencoblos lima surat suara.
Misalnya ada tahanan yang bukan merupakan warga dapil 1 Kabupaten Malang, yakni Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang, Pagelaran, maka mereka hanya menerima empat surat suara. Mereka tidak bisa mencoblos surat suara DPRD Kabupaten Malang karena berbeda dapil.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Data Tahanan di Rutan Polres Malang untuk Ikut Pemilu 2024
“Pencoblosan di rutan Polres Malang ini sebagai langkah KPU untuk melayani pemilih, apapun status dan latar belakangnya,” ujar Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kepanjen, Achmad Zidanal.
Pencoblosan di rutan ini melibatkan lima TPS yang ada di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yakni TPS 3, 4, 5, 6, dan 11. Semua TPS ini berada di sekitar Mapolres Malang.
“Setiap TPS ada perwakilan satu atau dua KPPS untuk menyaksikan dan membantu kami dalam proses pemungutan suara,” imbuh Achmad.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Musnahkan 3.533 Surat Suara Rusak
Pelaksanaan pencoblosan dilaksanakan seadanya menyesuaikan ruangan yang ada. Bilik suara sempat dihadirkan, namun tidak terpasang karena lokasinya terlalu sempit. Akhirnya, tempat pencoblosan ditutup dengan barang seadanya agar pemilih tetap mendapat privasi.
Kegiatan ini berlangsung selama sekitar 1,5 jam. Pada pukul 14.30, petugas KPPS terpantau telah meninggalkan rutan Mapolres Malang.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko