Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

5 Kali Produksi, Home Industry Sabu di Prigen Pasuruan Dibongkar Polres Malang

Redaksi by Redaksi
April 22, 2024 6:18 pm
in Hukum & Kriminal
sabu

Tiga tersangka produsen sabu di Prigen Pasuruan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang membongkar home industry yang memproduksi narkotika jenis sabu di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Home industry yang terletak di rumah kontrakan ini telah beroperasi selama empat bulan dan memproduksi sabu sebanyak lima kali.

Keberadaan home industry ini terungkap setelah penangkapan seorang tersangka pengedar sabu berinisial Mohammad Zainal Luthfi alias Pablo (25) di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat Operasi Pekat Semeru 2024 pada akhir Maret 2024 lalu.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka Mohammad Zainal dan menemukan keberadaan home industry ini.

Baca Juga: Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu, 3 Tersangka Diamankan

“Selanjutnya dilakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap tiga tersangka dan kami berhasil mengamankan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Imam saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (22/4/2024).

sabu
Bahan baku pembuatan sabu yang diamankan Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Nanang Kosim (40), Innayatul Wafi (29), dan M Suherman (36). Nanang dan Innayatul merupakan kakak adik yang berasal dari Kabupaten Jombang.

Tersangka lainnya, Suherman adalah rekan kerja yang berasal dari Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Satu tersangka lagi berinisial G berhasil kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan-bahan baku pembuatan sabu seperti 1.940 butir pil neo prolifed, serbuk merah, iodium, dan lain sebagainya. Berbagai peralatan pun diamankan seperti gelas ukur, kompor listrik, alat hisap sabu, dan sebagainya.

“Dari barang bukti yang disita, Satresnarkoba Polres Malang berhasil memangkas aktivitas ilegal pembuatan narkotika jenis sabu,” kata Imam.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kromengan, Sabu Seberat 21,37 Gram Diamankan

Berdasarkan pengakuan tersangka, meski telah melakukan produksi sebanyak lima kali, hanya produksi terakhir yang diedarkan. Sementara sabu dari empat produksi sebelumnya hanyalah uji coba dan mereka gunakan sendiri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (1) dan/atau Pasal 129 huruf a dan b atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Home Industry SabuPolres Malangsabusabu home industry

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
5 Kali Produksi, Home Industry Sabu di Prigen Pasuruan Dibongkar Polres Malang

PWI Kota Malang Sabet Juara Lomba Tenis Meja Pemerintah Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.