Jumat, Juli 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

491 Pernikahan Anak Terjadi di Kabupaten Malang dalam 6 Bulan, Rata-rata Lulusan SMP

Redaksi by Redaksi
Juli 22, 2023 5:39 pm
in Peristiwa
Ilustrasi pernikahan.

Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sepanjang Januari-Juni 2023, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 491 permohonan dispensasi kawin untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun atau pernikahan anak. Ini merupakan jumlah perkara yang diputus dari 503 permohonan yang diajukan ke PA Kabupaten Malang.

Jumlah ini menurun dibandingkan dispensasi kawin yang diputus PA Kabupaten Malang pada paruh awal tahun 2022, yaitu 670 perkara. Secara keseluruhan, di tahun 2022, terdapat 1.393 perkara dispensasi kawin yang diputus. Angka ini merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.

READ ALSO

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Baca Juga: Atria Hotel Malang akan Menggelar Pameran Pernikahan Eksklusif ‘Indonesia Wedding Dream’

Dari 491 dispensasi kawin yang dikabulkan tersebut, 13 pemohon di antaranya masih berusia di bawah 15 tahun. Sementara sisanya berusia antara 15-18 tahun.

Jika dilihat dari tingkat pendidikan, 81 di antaranya tidak sekolah dan sebanyak 156 pemohon adalah lulusan SD. Kemudian 231 pemohon adalah lulusan SMP, sedangkan 36 sisanya adalah lulusan SMA.

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan bahwa kebanyakan alasan yang diajukan oleh pemohonan adalah karena mereka sudah tidak bersekolah. Setelah bekerja, mereka bertemu seseorang yang mereka suka, lalu memutuskan untuk menikah.

Baca Juga: Ini Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Pernikahan Dini di Jawa Timur

“Rata-rata sudah tidak sekolah. Setelah bekerja, berkenalan (dengan calon pasangan), tapi umurnya masih belum 19 tahun,” ujar Khairul saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Saat ditanya terkait alasan hamil sebelum menikah, Khairul menjawab ada yang mengajukan alasan tersebut, namun tidak mendominasi. Berdasarkan catatan yang dimiliki PA Kabupaten Malang, dari 503 pemohon, 71 di antaranya beralasan hamil.

“Yang hamil duluan ya ada, tapi rata-rata karena beralasan sudah bekerja,” kata Khairul.

Selain itu, ada juga pemohon yang telah berusia 18 tahun, namun tidak mau menunggu sampai ia berusia 19 tahun. Alasannya, mereka telah menemukan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

“Ini kultur ya. Katanya sudah mencari hari yang baik, jadi nggak mau diundur,” ujar Khairul.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangdispensasi nikahHeadlinePengadilan AgamaPernikahan Anak

Related Posts

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
Next Post
Pimpinan Kapiten Nusantara, Maruf Mubarok dan Founder Kapiten Nusantara, Aji Pramono.

Kembangkan Bisnis, Ponpes Annur 2 Ekspor Minuman Kaleng Merek Kapiten ke Malaysia

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.