Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ini Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Pernikahan Dini di Jawa Timur

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2023 4:18 pm
in Peristiwa
pernikahan Dini

Ilustrasi pernikahan. Foto: unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mencatat ada 15.881 dispensasi nikah di Jawa Timur sepanjang 2022. Faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini di Jawa Timur cukup beragam. Meski saat ini yang banyak disorot adalah faktor kehamilan, namun ada faktor lain seperti budaya, agama, ekonomi, hingga perubahan undang-undang.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur (LPA Jatim), Anwar Solikin mengatakan faktor-faktor ini berbeda di setiap daerah. Misalnya di Pulau Madura, faktor budaya dan agama sangatlah kuat. Anak-anak yang berpacaran didorong untuk segera menikah untuk mencegah zina.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

“Di samping takut dosa juga karena kultur, sejak kecil (mereka) sudah dijodohkan. Ketika sudah waktunya, ya dinikahkan saja,” ujar Anwar saat dihubungi, Minggu (22/1/2023).

Sementara di daerah selatan Jawa Timur, seperti Ponorogo, Tulungagung, dan sekitarnya, faktor kurangnya pengasuhan dari orang tua, sehingga anak-anaknya terjebak dalam pergaulan bebas dan hamil sebelum menikah.

“Kurangnya pengasuhan karena mungkin mereka itu anak-anak pekerja migran, orang tuanya tidak utuh, atau diasuh kakek neneknya sehingga pengawasannya kurang,” terang Anwar.

Meski ada kehamilan yang terjadi karena pergaulan bebas dan membuat anak-anak dinikahkan, Anwar menyebut bahwa tidak semua alasan kehamilan terjadi karena pergaulan bebas.

Ada orang tua yang tetap menikahkan anaknya secara siri. Setelah anaknya hamil, mereka kemudian membuat permohonan dispensasi nikah. Anwar mengatakan bahwa pengadilan agama pasti akan mengabulkan dispensasi nikah apabila calon pengantin sudah hamil.

“Kalau sudah hamil, pasti dapat dispensasi nikah,” kata Anwar.

Praktik pernikahan siri seperti ini biasanya dilakukan karena orang tua tak mau menahan malu jika anaknya tak kunjung menikah. Mereka takut jika menolak lamaran seseorang, anak mereka tidak akan ada yang mau melamar lagi.

Faktor lain yang bisa mendorong terjadinya pernikahan dini adalah kondisi ekonomi keluarga, khususnya keluarga mempelai perempuan. “Keluarga menyerahkan tanggung jawab atas anak ini kepada suaminya,” ujar Anwar.

Faktor terakhir yang mempengaruhi tingginya pernikahan anak adalah Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di undang-undang terbaru tersebut, batas usia pernikahan bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Saat batasnya 16 tahun saja dispensasi nikahnya banyak, apalagi sekarang batasnya 19 tahun. Otomatis dispensasi nikah lebih banyak yang membuat data semakin melonjak,” kata Anwar.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko

Tags: dispensasi nikahkehamilanLembaga Perlindungan Anak Jawa TimurPernikahan dini

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
pasar bibit ikan

Pasar Benih Ikan Kali Mawar Kota Batu Nasibmu Kini

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.