Tugumalang.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR PKP) Kota Malang, Jawa Timur, mencatat ada sekitar 500 perumahan di Kota Malang. Dari angka itu, hanya 17 perumahan yang pengembangnya telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemkot Malang.
Kepala DPUPR PKP, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU ke Pemkot Malang jika pembangunannya telah rampung dan sesuai siteplan.
Sejatinya, kata Dandung, penyerahkan PSU akan mempermudah pihak pengembang perumahan itu sendiri. Sebab jika ada kerusakan fasilitas umum di perumahan itu, maka pihak yang berwenang untuk melakukan perbaikan adalah pemerintah.
Baca Juga: Warga Perumahan di Kota Malang Geram Harus Bangun Fasum Sendiri hingga Miliaran Rupiah
“Sampai detik ini, ada sekitar 500 perumahan di Kota Malang. Yang sudah melakukan berita acara penyerahan (PSU) secara administrasi maupun fisik itu ada 17 perumahan,” ucapnya, Selasa (18/7/2023).
Adapun pengembang perumahan yang sudah berproses membuat berita acara penyerahan PSU secara administrasi ada 150 pengembang. Namun ini belum tuntas karena masih perlu dilakukan verifikasi kesesuaian antara kondisi perumahan dengan siteplan perumahan.
Sepanjang 2023 ini, Dandung menyampaikan bahwa ada 15 pengembang perumahan yang sudah melakukan penyerahan PSU secara administrasi. Kemudian ada antrian sekitar 20 perumahan lagi sedang berproses pengajuan penyerahan PSU secara administrasi.
Baca Juga: Dalam Seminggu Terjadi 3 Pencurian di Perumahan Permata Kencana Saxofon Lowokwaru
“Permasalahan administratif yang sering kami temui di lapangan itu kondisi existing di lapangan sudah tidak sesuai dengan siteplan yang ada. Bahkan ada dokumen siteplan yang sudah tidak ada,” ungkapnya.
“Kemudian ada juga perumahan yang pengembangnya sudah tidak bisa terlacak keberadaannya. Ini yang menyulitkan kami dalam melakukan percepatan penyerahan PSU,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A