Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pertanian

34 Hektare Sawah Dilindungi di Kota Batu Tumbuh Perumahan

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2022 11:54 am
in Pertanian
Ilustrasi persawahan yang terletak di antara kawasan perumahan di kawasan Junrejo, Kota Batu.

Ilustrasi persawahan yang terletak di antara kawasan perumahan di kawasan Junrejo, Kota Batu. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Pemkot Batu dinilai gagal mempertahankan lahan sawah yang seharusnya dilindungi (LSD). Seharusnya, Pemkot Batu wajib melindungi 684 hektare LSD, namun 34 hektare LSD di antaranya tidak dapat dipertahankan mengingat ada bangunan di atas lahan tersebut.

Ini diketahui dari hasil verifikasi faktual Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu telah mengusulkan sebesar 684,4 hektare LSD.

READ ALSO

Tabrakan Beruntun di Pakis Malang, 8 Korban Alami Luka-luka

Polresta Malang Kota Ringkus 5 Sindikat Curanmor

“Namun oleh kementerian ATR/BPN direvisi menjadi 643 hektare. Jadi ada 34,73 hektare LSD itu tidak dapat dipertahankan karena telah terdapat bangunan di atas lahan tersebut,” ungkap Kepala Bapelitbangda M Forkan dihubungi pada Kamis (26/10/2022).

Lebih lanjut, sambung Forkan, lahan pertanian di Kota Batu didominasi oleh pertanian hortikultura yang banyak terdapat di Kecamatan Bumiaji. Sisanya, lahan berupa sawah jumlahnya jauh lebih sedikit kebanyakan ditemui di Kecamatan Junrejo,

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi mengingatkan agar eksekutif punya ketegasan sikap dalam menjaga LSD. Secara regulasi, kewajiban itu juga mengacu pada keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021. Di sisi lain, kewajiban itu juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.

“Keberadaan LSD ini penting sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Keberpihakan pemerintah dalam hal ini harus tegas,” kata Asmadi.

Hilangnya 34 hektar itu menjadi lahan bangunan menjadi bukti ketidaktegasan eksekutif. Asmadi berharap ke depan tidak ada lagi lahan LSD yang disulap beralih fungsi menjadi perumahan atau lokasi wisata.

“Jangan sampai kecolongan lagi. Saya minta jangan sampai tergoda oleh pihak-pihak lain yang coba mengalihfungsikan lahan. Lagipula dalam Perda RTRW juga telah disetujui,” tandasnya.

Sementara, menurut Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, upaya menjaga ketersediaan lahan LSD ini juga perlu dibahas oleh banyak pihak. Lahan LSD yang terlanjur ada bangunan itu menurut dia harus dilakukan penyesuaian.

“Sehingga harus dilakukan penyesuaian. Meski begitu untuk aturan berapa persen lahan hijau di tiap kecamatan harus tetap diikuti,” ujar Punjul.

Penyesuaian, lanjut Punjul, juga kembali harus dilakukan karena adanya banjir bandang yang terjadi tahun 2021 lalu. Tujuannya agar tidak terjadi bencana akibat masifnya alih fungsi lahan tersebut.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Alih Fungsi SawahperumahanSawah Kota BatuSwah

Related Posts

Petugas melakukan olah TKP kecelakaan yang terjadi di Pakis. Foto: Satlantas Polres Malang
Pertanian

Tabrakan Beruntun di Pakis Malang, 8 Korban Alami Luka-luka

Minggu, 1 Feb 2026
Polresta Malang Kota membongkar sindikat curanmor di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Polresta Malang Kota Ringkus 5 Sindikat Curanmor

Selasa, 24 Des 2024
Tersangka KUR Fiktif
Hukum & Kriminal

Ajukan KUR Fiktif di Bank Plat Merah hingga Miliaran Rupiah, 4 Tersangka Ditahan

Selasa, 10 Des 2024
Gelapkan
Bisnis

Gelapkan Dagangan dan Bikin Nota Fiktif di Blitar Kota, Dua Sales PT Bintang Sayap Utama Dipolisikan

Kamis, 5 Des 2024
Pecahkan Kaca Mobil, Pencuri di Pakisaji Gasak Surat Berharga dan Uang Tunai Rp2 Juta
Pertanian

Desa Tawangargo di Malang Jadi Pilot Project Program Closed Loop Agribisnis Hortikultura

Rabu, 4 Sep 2024
Bunga yang terlihat cantik berikut memiliki kadar racun dan zat yang sangat mematikan bagi makhluk hidup lainnya. Foto/Pixabay
Pertanian

Terlihat Cantik dan Indah, 5 Bunga Ini Bisa Berisiko Mematikan

Jumat, 16 Agu 2024
Next Post
Unai Emery saat masih melatih Villarreal.

Unai Emery Resmi Gantikan Steven Gerrard di Aston Villa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.