Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

4 Fakta Menarik Putusan MK Hapus Ambas Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025 12:58 pm
in News
Fakta menarik putusan MK hapus ambang batas pencalonan presiden. /Foto: Laman resmi Mahkamah Konstitusi RI

Fakta menarik putusan MK hapus ambang batas pencalonan presiden. /Foto: Laman resmi Mahkamah Konstitusi RI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen dari perolehan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.

MK memutuskan untuk menghapus syarat tersebut yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan semua permohonan pada perkara yang teregistrasi dengan nomor 62/PUU-XXI/2023.

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen membuat setiap partai politik (parpol) berpeluang mengusung calonnya masing-masing.

Baca Juga: Sinergi Dengan Mahkamah Konstitusi, UIN Malang Ajak Generasi Milenial Melek Konstitusi

Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum 4 fakta menarik putusan MK hapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

1. Partai Politik Bisa Usung Capres Sendiri

Dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen membuat partai politik bisa mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendiri pada Pemilu 2029 mendatang.

Walau demikian MK tetap mengingatkan adanya potensi membengkaknya jumlah capres dan cawapres yang akan sama dengan jumlah partai politik.

Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada efisiensi dan stabilitas sistem politik. Untuk itu MK menegaskan nantinya dalam revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah paslon berlebihan sehingga Pemilu tetap efektif.

Baca Juga: Paslon Gus Gugat KPU Kabupaten Malang ke MK

Keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional parpol.

2. Dua Hakim MK Dissenting Opinion

Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen rupanya tidak disetujui oleh semua hakim MK. Terdapat dua hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Keduanya menilai pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimohonkan sebanyak 33 kali telah ditegaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian adalah partai politik peserta pemilu.

Atau warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Baik Anwar maupun Daniel memiliki kesamaan pandangan untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak, pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya undang-undang.

3. MK Nyatakan Norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Tidak Bisa Lagi Diterapkan

Putusan MK menegaskan bahwa norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya aturan ambang batas yang tercantum pada UU tersebut sudah tidak bisa lagi ditetapkan.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyebut bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4. Ambang Batas Dirasa Hanya Untungkan Parpol Besar

Ambang batas atau presidential threshold 20 persen yang menjadi syarat pencalonan capres dan cawapres dirasa hanya menguntungkan parpol besar.

Ambang batas dirasa membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya lantaran tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan.

MK berpandangan bahwa pemenuhan hak politik warga negara untuk memilih lebih penting dibandingkan untuk menyederhanakan partai politik.

MK juga menilai tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya kedaulatan rakyat.

Demikian informasi fakta menarik tentang putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR di Pemilu. Semoga bermanfaat!

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPemiluPresidential Threshold

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Pramusaji sedang memberikan layanan plus bagi pelanggannya di Warung Kopi Cetol Gondanglegi. Foto/tim investigasi

Warung Kopi Cetol Jadi Tempat Pemuas Hasrat, MWC NU Gondanglegi: Ini Sangat Meresahkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.