Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

4 Fakta Menarik Putusan MK Hapus Ambas Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025 12:58 pm
in News
Fakta menarik putusan MK hapus ambang batas pencalonan presiden. /Foto: Laman resmi Mahkamah Konstitusi RI

Fakta menarik putusan MK hapus ambang batas pencalonan presiden. /Foto: Laman resmi Mahkamah Konstitusi RI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen dari perolehan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.

MK memutuskan untuk menghapus syarat tersebut yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan semua permohonan pada perkara yang teregistrasi dengan nomor 62/PUU-XXI/2023.

READ ALSO

Surya Burhanuddin ‘Provokasi’ ASN Kabupaten Malang agar Bermindset Global dan Kuliah di Luar Negeri

Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri, Wali Kota Malang: Budaya Bersih Sudah Dimulai dari RT hingga Perkantoran

Dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen membuat setiap partai politik (parpol) berpeluang mengusung calonnya masing-masing.

Baca Juga: Sinergi Dengan Mahkamah Konstitusi, UIN Malang Ajak Generasi Milenial Melek Konstitusi

Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum 4 fakta menarik putusan MK hapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

1. Partai Politik Bisa Usung Capres Sendiri

Dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen membuat partai politik bisa mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendiri pada Pemilu 2029 mendatang.

Walau demikian MK tetap mengingatkan adanya potensi membengkaknya jumlah capres dan cawapres yang akan sama dengan jumlah partai politik.

Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada efisiensi dan stabilitas sistem politik. Untuk itu MK menegaskan nantinya dalam revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah paslon berlebihan sehingga Pemilu tetap efektif.

Baca Juga: Paslon Gus Gugat KPU Kabupaten Malang ke MK

Keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional parpol.

2. Dua Hakim MK Dissenting Opinion

Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen rupanya tidak disetujui oleh semua hakim MK. Terdapat dua hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Keduanya menilai pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimohonkan sebanyak 33 kali telah ditegaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian adalah partai politik peserta pemilu.

Atau warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Baik Anwar maupun Daniel memiliki kesamaan pandangan untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak, pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya undang-undang.

3. MK Nyatakan Norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Tidak Bisa Lagi Diterapkan

Putusan MK menegaskan bahwa norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya aturan ambang batas yang tercantum pada UU tersebut sudah tidak bisa lagi ditetapkan.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyebut bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4. Ambang Batas Dirasa Hanya Untungkan Parpol Besar

Ambang batas atau presidential threshold 20 persen yang menjadi syarat pencalonan capres dan cawapres dirasa hanya menguntungkan parpol besar.

Ambang batas dirasa membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya lantaran tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan.

MK berpandangan bahwa pemenuhan hak politik warga negara untuk memilih lebih penting dibandingkan untuk menyederhanakan partai politik.

MK juga menilai tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya kedaulatan rakyat.

Demikian informasi fakta menarik tentang putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR di Pemilu. Semoga bermanfaat!

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPemiluPresidential Threshold

Related Posts

Surya Burhanuddin
News

Surya Burhanuddin ‘Provokasi’ ASN Kabupaten Malang agar Bermindset Global dan Kuliah di Luar Negeri

Jumat, 10 Jul 2026
Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri, Wali Kota Malang: Budaya Bersih Sudah Dimulai dari RT hingga Perkantoran
News

Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri, Wali Kota Malang: Budaya Bersih Sudah Dimulai dari RT hingga Perkantoran

Jumat, 10 Jul 2026
Dirjen Adwil Kemendagri Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kota Malang
News

Dirjen Adwil Kemendagri Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kota Malang

Jumat, 10 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan

Jumat, 10 Jul 2026
Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya
News

Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya

Kamis, 9 Jul 2026
1465a067 D08c 420d 9740 857d4b6871c6
News

Kelompok Homoseksual Sumbang Kasus HIV Baru di Kota Batu Tahun 2026

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Pramusaji sedang memberikan layanan plus bagi pelanggannya di Warung Kopi Cetol Gondanglegi. Foto/tim investigasi

Warung Kopi Cetol Jadi Tempat Pemuas Hasrat, MWC NU Gondanglegi: Ini Sangat Meresahkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.