Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

4 Fakta Menarik Putusan MK Hapus Ambas Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025 12:58 pm
in News
Fakta menarik putusan MK hapus ambang batas pencalonan presiden. /Foto: Laman resmi Mahkamah Konstitusi RI

Fakta menarik putusan MK hapus ambang batas pencalonan presiden. /Foto: Laman resmi Mahkamah Konstitusi RI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen dari perolehan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.

MK memutuskan untuk menghapus syarat tersebut yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan semua permohonan pada perkara yang teregistrasi dengan nomor 62/PUU-XXI/2023.

READ ALSO

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen membuat setiap partai politik (parpol) berpeluang mengusung calonnya masing-masing.

Baca Juga: Sinergi Dengan Mahkamah Konstitusi, UIN Malang Ajak Generasi Milenial Melek Konstitusi

Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum 4 fakta menarik putusan MK hapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

1. Partai Politik Bisa Usung Capres Sendiri

Dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen membuat partai politik bisa mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendiri pada Pemilu 2029 mendatang.

Walau demikian MK tetap mengingatkan adanya potensi membengkaknya jumlah capres dan cawapres yang akan sama dengan jumlah partai politik.

Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada efisiensi dan stabilitas sistem politik. Untuk itu MK menegaskan nantinya dalam revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah paslon berlebihan sehingga Pemilu tetap efektif.

Baca Juga: Paslon Gus Gugat KPU Kabupaten Malang ke MK

Keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional parpol.

2. Dua Hakim MK Dissenting Opinion

Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen rupanya tidak disetujui oleh semua hakim MK. Terdapat dua hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Keduanya menilai pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimohonkan sebanyak 33 kali telah ditegaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian adalah partai politik peserta pemilu.

Atau warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Baik Anwar maupun Daniel memiliki kesamaan pandangan untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak, pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya undang-undang.

3. MK Nyatakan Norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Tidak Bisa Lagi Diterapkan

Putusan MK menegaskan bahwa norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya aturan ambang batas yang tercantum pada UU tersebut sudah tidak bisa lagi ditetapkan.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo menyebut bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4. Ambang Batas Dirasa Hanya Untungkan Parpol Besar

Ambang batas atau presidential threshold 20 persen yang menjadi syarat pencalonan capres dan cawapres dirasa hanya menguntungkan parpol besar.

Ambang batas dirasa membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya lantaran tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan.

MK berpandangan bahwa pemenuhan hak politik warga negara untuk memilih lebih penting dibandingkan untuk menyederhanakan partai politik.

MK juga menilai tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya kedaulatan rakyat.

Demikian informasi fakta menarik tentang putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden sebesar 20 persen perolehan kursi DPR di Pemilu. Semoga bermanfaat!

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPemiluPresidential Threshold

Related Posts

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka
News

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Pramusaji sedang memberikan layanan plus bagi pelanggannya di Warung Kopi Cetol Gondanglegi. Foto/tim investigasi

Warung Kopi Cetol Jadi Tempat Pemuas Hasrat, MWC NU Gondanglegi: Ini Sangat Meresahkan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.