MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak tiga calon legistlatif (caleg) yang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Malang memiliki riwayat pidana. Namun, tidak diketahui secara rinci, siapa saja caleg tersebut dan apa tindakan kriminal yang pernah mereka perbuat.
“Ada informasi caleg yang pernah menjalani pidana. Jumlahnya tiga orang,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, belum lama ini.
Meski pernah dipidana, tiga caleg tersebut tetap dinyatakan lolos karena mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak melakukan tindakan kriminal berulang atau residivis dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah hukuman mereka berakhir. Ketiganya juga bukan merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Baca Juga: 570 Caleg DPRD Kota Malang Masuk Daftar Calon Tetap
“Bukan kasus korupsi. (Kasusnya) di luar yang tidak diperbolehkan,” kata pria yang akrab dipanggil Dika ini.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (1) huruf g disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah tidak pernah terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Terkecuali, terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Baca Juga: 355 Bacaleg yang Maju di Kota Batu Didominasi dari Generasi X dan Lulusan SMA
Bagi mantan terpidana, mereka harus telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A