Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

3 Mantan Narapidana Lolos Jadi Caleg Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
November 11, 2023 5:06 pm
in Politik
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak tiga calon legistlatif (caleg) yang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Malang memiliki riwayat pidana. Namun, tidak diketahui secara rinci, siapa saja caleg tersebut dan apa tindakan kriminal yang pernah mereka perbuat.

“Ada informasi caleg yang pernah menjalani pidana. Jumlahnya tiga orang,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, belum lama ini.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Meski pernah dipidana, tiga caleg tersebut tetap dinyatakan lolos karena mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak melakukan tindakan kriminal berulang atau residivis dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah hukuman mereka berakhir. Ketiganya juga bukan merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: 570 Caleg DPRD Kota Malang Masuk Daftar Calon Tetap

“Bukan kasus korupsi. (Kasusnya) di luar yang tidak diperbolehkan,” kata pria yang akrab dipanggil Dika ini.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat (1) huruf g disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah tidak pernah terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Terkecuali, terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga: 355 Bacaleg yang Maju di Kota Batu Didominasi dari Generasi X dan Lulusan SMA

Bagi mantan terpidana, mereka harus telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: CalegCaleg Kabupaten MalangMantan NapiPilkada 2024

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah Sebut Timnas U-17 Menang Meski Imbang Lawan Ekuador

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.