Tugumalang.id – Sebanyak 28 personil Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Tragedi Kanjuruhan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).
“Perlu saya sampaikan malam ini juga (bahwa) dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personil,” kata Dedi.
Dedi mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah seiring berjalannya pemeriksaan. Saat ini 28 personel tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran yang menewaskan 125 korban jiwa.
“Tidak menutup kemungkinan (jumlahnya) akan bertambah, tapi masih diperiksa dulu,” imbuhnya.
Dari 28 orang tersebut, termasuk 10 personil yang dinonaktifkan, yaitu AKBP Ferli Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota Brimob.
Terkait pasal kode etik apa saja yang diduga dilanggar oleh 28 orang tersebut, Dedi mengatakan akan memberikan rinciannya besok (4/10/2022). Salah satunya terkait penggunaan gas air mata oleh petugas, juga masuk materi pemeriksaan.
“Sampai malam hari ini masih dalam proses pemeriksaan, akan kami rinci besok,” pungkas Dedi.
Reporter : Aisyah Nawangsari
Editor : Fajrus Sidiq