Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemeriksaan Personil Polisi oleh Polri Terkait Pasal Kelalaian

Kasus Tragedi Kanjuruhan Masuk Tahap Penyidikan

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2022 8:26 pm
in Nasional
kapolres malang,kapolres malang dicopot - Kapolres Malang Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Senin malam (3/10/2022). Foto: Aisyah Nawangsari/Tugumalang.id

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 28 personil Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

Selain 28 personel polisi yang diperiksa, Irsus juga menghadirkan 20 saksi terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut.

READ ALSO

Siswa Baru Sekolah Rakyat Capai 28.478 Orang, Terus Bertambah Seiring Verifikasi Daerah

MPLS Sekolah Rakyat Dimulai 14 Juli, Digelar Bertahap dalam Empat Gelombang

20 saksi tersebut termasuk Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur.

“Dari hasil gelar perkara, (polisi) meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sudah diperiksa, semuanya hadir, hasilnya besok (4/10/2022) akan kami sampaikan,” kata Dedi.

Dedi menerangkan, pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara tersebut yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan kasus ini ke dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut lanjutnya, berkaitan dengan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Dedi juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa bisa bertambah seiring berjalannya pemeriksaan. Saat ini 28 personel tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran yang menewaskan 125 korban jiwa.

“Tidak menutup kemungkinan (jumlahnya) akan bertambah, tapi masih diperiksa dulu,” imbuhnya.

Dari 28 orang tersebut, termasuk 10 personil yang dinonaktifkan, yaitu AKBP Ferli Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota Brimob.

 

Reporter : Aisyah Nawangsari

Editor : Fajrus Sidiq

Tags: HeadlinePolres Malangtragedi kanjuruhan

Related Posts

Siswa Baru Sekolah Rakyat Capai 28.478 Orang, Terus Bertambah Seiring Verifikasi Daerah
Advertorial

Siswa Baru Sekolah Rakyat Capai 28.478 Orang, Terus Bertambah Seiring Verifikasi Daerah

Senin, 13 Jul 2026
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang
Advertorial

MPLS Sekolah Rakyat Dimulai 14 Juli, Digelar Bertahap dalam Empat Gelombang

Senin, 13 Jul 2026
DWP Kemensos dan Viva Cosmetics Perkuat Kolaborasi Sambut Hari Disabilitas Internasional 2026
Advertorial

DWP Kemensos dan Viva Cosmetics Perkuat Kolaborasi Sambut Hari Disabilitas Internasional 2026

Minggu, 12 Jul 2026
wamensos
Advertorial

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Kulon Progo, Ditarget Rampung Pertengahan Juli

Rabu, 1 Jul 2026
Gus Ipul Tekankan Program Kemensos
Advertorial

Tahun 2027 Jadi Momentum Integrasi, Gus Ipul Minta Seluruh Program Kemensos Bergerak Satu Arah

Selasa, 30 Jun 2026
Menteri sosial Gus Ipul
Advertorial

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Dimulai dari Kejujuran Soal Anak Tidak Sekolah

Senin, 29 Jun 2026
Next Post
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam selidiki penggunaan wewenang aparat dalam mengamankan pertandingan sepak bola.

Komnas HAM Selidiki Penggunaan Wewenang Aparat di Tragedi Kanjuruhan

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.