Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemeriksaan Personil Polisi oleh Polri Terkait Pasal Kelalaian

Kasus Tragedi Kanjuruhan Masuk Tahap Penyidikan

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2022 8:26 pm
in Nasional
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Senin malam (3/10/2022). Foto: Aisyah Nawangsari/Tugumalang.id

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Senin malam (3/10/2022). Foto: Aisyah Nawangsari/Tugumalang.id

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 28 personil Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

Selain 28 personel polisi yang diperiksa, Irsus juga menghadirkan 20 saksi terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut.

READ ALSO

Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Koperasi di Agustus 2026

20 saksi tersebut termasuk Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Timur, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur.

“Dari hasil gelar perkara, (polisi) meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sudah diperiksa, semuanya hadir, hasilnya besok (4/10/2022) akan kami sampaikan,” kata Dedi.

Dedi menerangkan, pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara tersebut yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan kasus ini ke dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut lanjutnya, berkaitan dengan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP. Pasal ini berisi tentang kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Dedi juga mengatakan jumlah personel yang diperiksa bisa bertambah seiring berjalannya pemeriksaan. Saat ini 28 personel tersebut diperiksa atas dugaan pelanggaran yang menewaskan 125 korban jiwa.

“Tidak menutup kemungkinan (jumlahnya) akan bertambah, tapi masih diperiksa dulu,” imbuhnya.

Dari 28 orang tersebut, termasuk 10 personil yang dinonaktifkan, yaitu AKBP Ferli Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Malang dan 9 anggota Brimob.

 

Reporter : Aisyah Nawangsari

Editor : Fajrus Sidiq

Tags: HeadlinePolres Malangtragedi kanjuruhan

Related Posts

Pengamat Perpajakan dan Kebijakan Publik Adib Miftahul. Foto: Dok
Nasional

Restitusi Pajak Tersendat, Pengamat: Berdampak Pada Kepercayaan Investor

Sabtu, 23 Mei 2026
Presiden Prabowo meresmikan 1.061 KDKMP dalam kunjungannya ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. /Foto:dok
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP, Target 30 Ribu Koperasi di Agustus 2026

Sabtu, 16 Mei 2026
Reshuffle Kabinet
Nasional

Sah Dilantik! Daftar Enam Pejabat Baru Reshuffle Kabinet Merah Putih Periode April 2026

Senin, 27 Apr 2026
Ilustrasi jarak bulan dan bumi. Foto: Pixabay
Nasional

Bulan Perlahan Makin Jauh ‘Meninggalkan’ Bumi, Haruskah Kita Khawatir?

Jumat, 27 Feb 2026
Ilustrasi tarif impor AS. Foto: Freepik
Nasional

Tarif Impor AS Terbaru Picu Ketidakpastian Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Selasa, 24 Feb 2026
Lapas Kelas I Malang
Nasional

Ramadan 2026 di Lapas Kelas I Malang, Warga Binaan Khusyuk Tarawih dan Tadarus

Senin, 23 Feb 2026
Next Post
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam selidiki penggunaan wewenang aparat dalam mengamankan pertandingan sepak bola.

Komnas HAM Selidiki Penggunaan Wewenang Aparat di Tragedi Kanjuruhan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.