Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Tersangka Makelar Calon PMI Ilegal di Kota Malang Dijerat 7 Pasal Berlapis

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2025 4:54 pm
in Hukum & Kriminal
Dua tersangka TPPO calon PMI ilegal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Dua tersangka TPPO calon PMI ilegal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Malang dijerat 7 pasal berlapis. Berkas perkara 2 tersangka itu telah dilimpahkan oleh Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (6/3/2025).

Kedua tersangka dalam kasus TPPO calon PMI di Kota Malang itu yakni perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Baca Juga: 7 Anak di Bawah Umur DIpekerjakan di ‘Kopi Cetol’ Gondanglegi, Polres Malang Dalami Dugaan TPPO

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menyerahkan 2 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang.

“Hari ini, telah dilakukan serah terima tersangka TPPO dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota ke penuntut umum,” ucapnya.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dikatakan, tersangka sempat membantah hasil penyidikan kepolisian.

“Jadi, ada salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah dia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut.

Baca Juga: Warga Jodipan Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Kota Malang

Selanjutnya, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

Agung menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat 7 pasal berlapis. Yakni Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kemudian Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian membongkar dugaan TPPO di tempat penampungan calon PMI di Kota Malang yang dikelola PT NSP ternyata ilegal. Kemudian 2 tersangka ditetapkan, yakni HNR (45), DPP (37). Hal pengembangan bertambah 1 tersangka yakni AB (34).

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangPMIPMI IlegalTPPO

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Opening OH!Some di Matos. (Foto/M Sholeh)

Dua Brand Nasional OH!Some dan Sociolla Buka di Matos Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.