MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap dua pemuda Bantur, Kabupaten Malang yang kepergok hendak mencuri di area bedak Pasar Bantur. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua remaja ini berinisial F (20) dan RAP (17). Mereka melakukan aksinya dengan membawa obeng dan kapak yang digunakan untuk membongkar kios.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Wabup Malang Serahkan Penghargaan pada 6 Anak Muda Berprestasi
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan keduanya telah berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sejak Oktober 2024. Barang yang dicuri di antaranya adalah rokok, celana jeans, kain, hingga uang tunai.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali masuk ke pasar pada dini hari, membongkar kios yang tidak terkunci, dan mengambil barang-barang dagangan. Laporan pencurian terakhir tercatat pada Oktober 2024 hingga Juli 2025.
“Modusnya menyasar bedak atau kios di pasar yang ditinggal pemilik saat malam. Kerugian para korban ditaksir mencapai jutaan Rupiah,” ujar Bambang, Minggu (6/7/2025).

Saat mengamankan kedua tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Vario, dua buah obeng, satu buah kapak, serta tas dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Warga Gedangan Dilaporkan Hilang, Diduga Tenggelam Saat Memancing di Pantai Watu Lepek
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di oleh penyidik. Bambang mengatakan, tersangka yang masih di bawah umur kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
“Pelaku RAP masih di bawah umur dan penanganannya sesuai prosedur khusus,” kata Bambang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A































