Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

2 Narapidana di Lapas Malang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2025 11:48 am
in News
Dua napi di Lapas Malang yang dinyatakan bebas usai mendapat amnesti Presiden Prabowo. (Foto/dok. Lapas Kelas 1 Malang)

Dua napi di Lapas Malang yang dinyatakan bebas usai mendapat amnesti Presiden Prabowo. (Foto/dok. Lapas Kelas 1 Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025. Kini, kedua napi kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) itu langsung dinyatakan bebas.

Kalapas Malang, Teguh Pamuji menjelaskan bahwa pemberian amnesti itu berdasarkan Keppres RI No.17 Tahun 2025. Secara keseluruhan, ada sebanyak 1.178 napi di seluruh Indonesia yang mendapatkan amnesti ini.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

“Lapas Malang resmi membebaskan 2 narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI No.17/2025,” kata Teguh, Senin (4/7/2025).

Baca Juga: Polres Batu Ungkap Modus Penipuan Live IG, Warga Pekanbaru Tipu Korban hingga Puluhan Juta

Lapas Malang menurutnya memang telah mengajukan 2 orang warga binaan untuk mendapatkan amnesti. Sebab, ada diagnosa scizofrenia atau orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ dan mereka bukan dalam kategori pindana berat.

Amnesti keduanya resmi disetujui dan mendapatkan pengampunan melalui Keppres RI No.17/2025. Untuk itu, 2 napi ini berhak untuk mendapat kebebasan.

“Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian karena didiagnosa scizofrenia atau ODGJ dan bukan pindana berat, sehingga resmi bebas sesuai SOP,” urainya.

Baca Juga: Ribuan Napi di Lapas Malang Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran 2025

“Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan persyarakatan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Teguh juga menyampaikan selamat untuk kedua napi yang bebas usai mendapatkan amnesti Presidrn RI tersebut. Ia berharap pengampunan hukuman lewat amnesti ini bisa menjadikan warga binaan lebih baik.

“Atas nama seluruh jajaran Lapas Malang, kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia kepada seorang individu atau sekelompok orang yang seringkali juga terkait tindakan politik atau konflik.

Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang bersangkutan dihapuskan sepenuhnya. Sehingga seolah olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.

Diketahui amnesti hanya diberikan Presiden untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan dan bukan tindak pidana berat seperti pengguna narkoba yang bukan pengedar atau bandar dengan kepemilikan di bawah 1 gram, berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita.

Proses ini tidak memerlukan permohonan pribadi, usulan diajukan oleh Menteri atas dasar data verifikasi. Kemudian Presiden memutus secara kolektif dengan pertimbangan DPR, setelah melalui penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: amnestiLapas Malangnapi lapas malangPresiden Prabowo

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Atria Hotel Malang beri diskon melimpah di hari kemerdekaan. Foto/dok

Atria Hotel Malang Berikan Diskon Melimpah, Rayakan Kemerdekaan RI

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.