Tugumalang.id – Dua narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025. Kini, kedua napi kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) itu langsung dinyatakan bebas.
Kalapas Malang, Teguh Pamuji menjelaskan bahwa pemberian amnesti itu berdasarkan Keppres RI No.17 Tahun 2025. Secara keseluruhan, ada sebanyak 1.178 napi di seluruh Indonesia yang mendapatkan amnesti ini.
“Lapas Malang resmi membebaskan 2 narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI No.17/2025,” kata Teguh, Senin (4/7/2025).
Baca Juga: Polres Batu Ungkap Modus Penipuan Live IG, Warga Pekanbaru Tipu Korban hingga Puluhan Juta
Lapas Malang menurutnya memang telah mengajukan 2 orang warga binaan untuk mendapatkan amnesti. Sebab, ada diagnosa scizofrenia atau orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ dan mereka bukan dalam kategori pindana berat.
Amnesti keduanya resmi disetujui dan mendapatkan pengampunan melalui Keppres RI No.17/2025. Untuk itu, 2 napi ini berhak untuk mendapat kebebasan.
“Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian karena didiagnosa scizofrenia atau ODGJ dan bukan pindana berat, sehingga resmi bebas sesuai SOP,” urainya.
Baca Juga: Ribuan Napi di Lapas Malang Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran 2025
“Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan persyarakatan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Teguh juga menyampaikan selamat untuk kedua napi yang bebas usai mendapatkan amnesti Presidrn RI tersebut. Ia berharap pengampunan hukuman lewat amnesti ini bisa menjadikan warga binaan lebih baik.
“Atas nama seluruh jajaran Lapas Malang, kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia kepada seorang individu atau sekelompok orang yang seringkali juga terkait tindakan politik atau konflik.
Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang bersangkutan dihapuskan sepenuhnya. Sehingga seolah olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.
Diketahui amnesti hanya diberikan Presiden untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan dan bukan tindak pidana berat seperti pengguna narkoba yang bukan pengedar atau bandar dengan kepemilikan di bawah 1 gram, berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita.
Proses ini tidak memerlukan permohonan pribadi, usulan diajukan oleh Menteri atas dasar data verifikasi. Kemudian Presiden memutus secara kolektif dengan pertimbangan DPR, setelah melalui penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























