Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

2 Narapidana di Lapas Malang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2025 11:48 am
in News
Dua napi di Lapas Malang yang dinyatakan bebas usai mendapat amnesti Presiden Prabowo. (Foto/dok. Lapas Kelas 1 Malang)

Dua napi di Lapas Malang yang dinyatakan bebas usai mendapat amnesti Presiden Prabowo. (Foto/dok. Lapas Kelas 1 Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025. Kini, kedua napi kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) itu langsung dinyatakan bebas.

Kalapas Malang, Teguh Pamuji menjelaskan bahwa pemberian amnesti itu berdasarkan Keppres RI No.17 Tahun 2025. Secara keseluruhan, ada sebanyak 1.178 napi di seluruh Indonesia yang mendapatkan amnesti ini.

READ ALSO

Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

Surya Burhanuddin ‘Provokasi’ ASN Kabupaten Malang agar Bermindset Global dan Kuliah di Luar Negeri

“Lapas Malang resmi membebaskan 2 narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI No.17/2025,” kata Teguh, Senin (4/7/2025).

Baca Juga: Polres Batu Ungkap Modus Penipuan Live IG, Warga Pekanbaru Tipu Korban hingga Puluhan Juta

Lapas Malang menurutnya memang telah mengajukan 2 orang warga binaan untuk mendapatkan amnesti. Sebab, ada diagnosa scizofrenia atau orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ dan mereka bukan dalam kategori pindana berat.

Amnesti keduanya resmi disetujui dan mendapatkan pengampunan melalui Keppres RI No.17/2025. Untuk itu, 2 napi ini berhak untuk mendapat kebebasan.

“Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian karena didiagnosa scizofrenia atau ODGJ dan bukan pindana berat, sehingga resmi bebas sesuai SOP,” urainya.

Baca Juga: Ribuan Napi di Lapas Malang Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran 2025

“Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan persyarakatan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Teguh juga menyampaikan selamat untuk kedua napi yang bebas usai mendapatkan amnesti Presidrn RI tersebut. Ia berharap pengampunan hukuman lewat amnesti ini bisa menjadikan warga binaan lebih baik.

“Atas nama seluruh jajaran Lapas Malang, kami mengucapkan selamat kembali kepada keluarga. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia kepada seorang individu atau sekelompok orang yang seringkali juga terkait tindakan politik atau konflik.

Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang bersangkutan dihapuskan sepenuhnya. Sehingga seolah olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.

Diketahui amnesti hanya diberikan Presiden untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan dan bukan tindak pidana berat seperti pengguna narkoba yang bukan pengedar atau bandar dengan kepemilikan di bawah 1 gram, berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil atau ibu yang memiliki anak balita.

Proses ini tidak memerlukan permohonan pribadi, usulan diajukan oleh Menteri atas dasar data verifikasi. Kemudian Presiden memutus secara kolektif dengan pertimbangan DPR, setelah melalui penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: amnestiLapas Malangnapi lapas malangPresiden Prabowo

Related Posts

Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim
News

Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

Jumat, 10 Jul 2026
Surya Burhanuddin
News

Surya Burhanuddin ‘Provokasi’ ASN Kabupaten Malang agar Bermindset Global dan Kuliah di Luar Negeri

Jumat, 10 Jul 2026
Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri, Wali Kota Malang: Budaya Bersih Sudah Dimulai dari RT hingga Perkantoran
News

Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri, Wali Kota Malang: Budaya Bersih Sudah Dimulai dari RT hingga Perkantoran

Jumat, 10 Jul 2026
Dirjen Adwil Kemendagri Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kota Malang
News

Dirjen Adwil Kemendagri Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Kota Malang

Jumat, 10 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan

Jumat, 10 Jul 2026
Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya
News

Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Atria Hotel Malang beri diskon melimpah di hari kemerdekaan. Foto/dok

Atria Hotel Malang Berikan Diskon Melimpah, Rayakan Kemerdekaan RI

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.