Tugumalang.id – Lapas Kelas I Malang memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 2.204 nara pidana bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 pada Kamis (17/8/2023). Dari ribuan napi yang diberi remisi itu, 16 orang di antaranya dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang. Adapun remisi atau pengurangan hukuman yang diberikan itu bervariasi mulai 1 hingga 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, menyampaikan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi adalah napi yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai Undang Undang No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Petugas Lapas Kelas I Malang Diduga Terlibat Narkoba, Kalapas Angkat Bicara
“Remisi ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi WBP yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ucapnya.

Melalui penyerahan remisi itu, dia berharap para warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dari hari ke hari. Dengan demikian, ke depan setelah bebas bisa diterima dan bisa menjadi warga masyarakat yang bermanfaat bagi sekitar.
Baca Juga: 4 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi di Hari Waisak
“Remisi ini juga diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk terus berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan kepribadian maupun kemandirian di Lapas,” tuturnya.
Adapun 16 napi yang dinyatakan bebas usai mendapat remisi itu berasal dari napi kasus pencurian, penipuan, pengeroyokan, minyak dan gas serta kasus KDRT.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A