TuguMalang.id – Hari Raya Waisak 2022 menjadi momen berharga bagi empat warga binaan di Lapas Kelas I Malang. Pasalnya, empat warga Malang Raya ini mendapatkan remisi tepat di Hari Waisak yang jatuh pada Senin (16/5/2022).
Simbolis penyerahan remisi itu diserahkan Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Sigit Sudarmono di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Malang.
Adapun besaran remisi untuk empat warga binaan tersebut diberikan mulai 15 hari hingga dua bulan. Secara rinci, satu orang mendapat remisi 15 hari, dua orang mendapatkan satu bulan remisi dan satu orang mendapatkan remisi dua bulan.
‘Ini merupakan momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih Hari Raya Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan YME,” kata Sigit Sudarmono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang.
“Remisi ini merupakan wujud kasih Tuhan, karena semua adalah kehendak Nya. Ini adalah hak warga binaan yang layak diterima dan telah berupaya memperbaiki diri serta bersyukur atas apa yang telah terjadi,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, remisi ini diberikan sekaligus untuk mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang. Terlebih, remisi ini juga atas usulan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Sementara itu, dia berpesan kepada warga binaan di Lapas Kelas I Malang untuk tetap menaati tata tertib yang telah ditetapkan dalam menjalani masa pidana.
“Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id