MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 17 ekor burung kenari jenis F1 dan lokal serta dua sangkar burung milik Arifin Afan (30) sempat raib dicuri. Akibatnya, warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersebut mengalami kerugian hingga Rp 13 juta.
Korban menyadari burung peliharaanya hilang pada Senin (5/6/2023) pukul 02.00. Pada saat itu, ia terbangun dan hendak memberi makan burung-burung yang ada di lantai dua. Sesampainya di sana, ia mendapati sangkar burung yang semestinya tergantung telah berada di lantai. Burung-burung yang yang seharusnya ada di dalam sangkar pun raib.

Ia kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang ia pasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang masuk ke dalam area kandang burung yang ada di lantai dua dan mengambil burung-burung kenari.
BACA JUGA: Pemuda Asal Kediri Jadi Tersangka Pencurian Burung di Lawang
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban terkait peristiwa ini dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (8/6/2023). Tersangka pencurian burung kenari ini berinisial SH (32), warga di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
“Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Taufik, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: 4 Burung Merak Wisata Kaliandra Pasuruan Senilai Rp80 Juta Raib, Polisi Tangkap Penjaga Kandang
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku memanjat pohon cemara yang ada di samping rumah korban dan masuk ke dalam rumah setelah membobol atap. “Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil burung-burung tersebut dan melarikan diri,” kata Taufik.
“Petugas sedang melakukan pengembangan terkait kemungkinan tersangka melakukan perbuatan yang sama di tempat lain,” imbuh Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko