BATU – Kasus korupsi penyimpangan pungutan pajak daerah yang terjadi di lingkungan Bapenda Kota Batu berakhir dengan dikembalikannya uang kerugian negara dari sejumlah saksi teribat. Total ada 13 orang wajib pajak bersedia mengembalikan atau membayar kerugian negara akibat tindak penyimpangan tersebut.
Ketiga belas orang wajib pajak ini hadir di Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (27/9/2022) sebagai bentuk tindakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara akibat Penyimpangan dalam pungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Dalam kasus itu pula telah berhasil ditetapkan dua orang tersangka. Yaitu AFR, staf analis di Bapenda Kota Batu dan J, seorang makelar tanah. Keduanya terbukti bekerjasama mengakali aturan BPHTB dan PBB. Akibat tindakan mereka, kerugian uang negara mencapai senilai Rp1,084 miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menuturkan jika 13 dari 19 orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP, bersedia mengembalikan nilai kekurangan BPHTB dan/atau PBB dengan nilai bervariasi. Jumlah totalnya adalah Rp.873.835.900,-
”Itu berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang ada karena penurunan NJOP yang dilakukan oleh tersangka AFR dan tersangka J. Besaran masing-masing WP beda-beda, ada yang 300 juta ada yang 6 juta,” jelas Edi.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan serah terima uang negara itu kepada perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu. Uang itu nanti akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan perkara sembari terus melakukan pendalaman.
Penetapan 2 Tersangka
Seperti diketahui, dalam perkara itu, 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka terbukti bekerjasama mengakali aturan terkait bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB).
Dalam aksinya, tersangka AFR selaku staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.
Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerjasama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.
”Jadi keduanya bekerjasama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun,” papar Edi.
Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,- )
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A