Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

13 Orang Wajib Pajak Kembalikan Uang Negara Usai Kasus Pungutan Pajak Daerah Terungkap

Redaksi by Redaksi
September 27, 2022 5:18 pm
in Hukum & Kriminal
Serah terima uang wajib pajak dari Kejari Kota Batu sebagai bukti dalam ungkap kasus penyimpangan pungutan daerah yang melibatkan staf PNS di lingkup Bapenda Kota Batu, Selasa (27/9/2022).

Serah terima uang wajib pajak dari Kejari Kota Batu sebagai bukti dalam ungkap kasus penyimpangan pungutan daerah yang melibatkan staf PNS di lingkup Bapenda Kota Batu, Selasa (27/9/2022). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Kasus korupsi penyimpangan pungutan pajak daerah yang terjadi di lingkungan Bapenda Kota Batu berakhir dengan dikembalikannya uang kerugian negara dari sejumlah saksi teribat. Total ada 13 orang wajib pajak bersedia mengembalikan atau membayar kerugian negara akibat tindak penyimpangan tersebut.

Ketiga belas orang wajib pajak ini hadir di Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (27/9/2022) sebagai bentuk tindakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara akibat Penyimpangan dalam pungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Dalam kasus itu pula telah berhasil ditetapkan dua orang tersangka. Yaitu AFR, staf analis di Bapenda Kota Batu dan J, seorang makelar tanah. Keduanya terbukti bekerjasama mengakali aturan BPHTB dan PBB. Akibat tindakan mereka, kerugian uang negara mencapai senilai Rp1,084 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menuturkan jika 13 dari 19 orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP, bersedia mengembalikan nilai kekurangan BPHTB dan/atau PBB dengan nilai bervariasi. Jumlah totalnya adalah Rp.873.835.900,-

”Itu berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang ada karena penurunan NJOP yang dilakukan oleh tersangka AFR dan tersangka J. Besaran masing-masing WP beda-beda, ada yang 300 juta ada yang 6 juta,” jelas Edi.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan serah terima uang negara itu kepada perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu. Uang itu nanti akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan perkara sembari terus melakukan pendalaman.

Penetapan 2 Tersangka

Seperti diketahui, dalam perkara itu, 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka terbukti bekerjasama mengakali aturan terkait bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB).

Dalam aksinya, tersangka AFR selaku staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.

Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerjasama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.

”Jadi keduanya bekerjasama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun,” papar Edi.

Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,- )

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Kasus Pungutan Pajak Daerahkota batuUang Negarawajib pajak

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Penandatanganan MOU antara PT Amerta Indah Otsuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Kurangi Sampah Plastik, Otsuka Targetkan Pakai 100 Persen Bahan Kemasan Daur Ulang di 2030

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.