Malang, Tugumalang.id – Kawasan tertib lalu lintas menjadi fokus perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Untuk itu, Dishub Kota Malang menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan atau liar di sejumlah titik di Kota Malang pada Rabu (18/9/2024).
Setidaknya, operasi penertiban itu menyasar 4 lokasi kawasan tertib lalu lintas yakni di sekitaran RSSA Malang, Stasiun Kota Malang, Jalan Mayjend Wiyono hingga Madyopuro.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa operasi penertiban di kawasan tertib lalu lintas ini memang rutin digelar tiap pekan.
Baca Juga: Dishub Kota Malang Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024
“Hari ini empat titik, kami lakukan ini rutin setiap pekan. Jadi kami lakukan untuk penindakan pelanggaran parkir,” kata Rahmat.
Dikatakan, operasi ini digelar bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Satlantas Polresta Malang Kota, TNI hingga Satpol PP. Operasi ini tentunya menyasar pada pelanggar lalu lintas di kawasan tertib lalu lintas.
“Kalau ada marka rambu larangan parkir, ya langsung tilang oleh Polresta Malang Kota. Kalau tidak ada orangnya, langsung kami gembok,” paparnya.
“Untuk membuka gemboknya, dengan menunjukkan surat tilang. Tilangnya nanti di kantor tilang Jalan dr Cipto, dengan membawa surat tilang tersebut,” sambungnya.
Operasi ini menyasar kendaraan roda 4 maupun roda 2. Bagi kendaraan roda 2 yang kedapatan parkir liar atau sembarangan, maka petugas akan menindak melalui tilang atau mengangkut kendaraan tersebut.
“Kalau roda dua ada orangnya langsung kami tilang, kalau tidak ada orangnya ya kami angkut. Nah ini untuk kewenangan dari Polresta Malang Kota berdasarkan UU 22 tahun 2009,” bebernya.
Baca Juga: Antisipasi Kebocoran, Dishub Kota Malang Gencarkan Penerapan Pembayaran Retribusi Sistem VA
Selain kendaraan, pihaknya juga menyasar para jukir nakal yang memanfaatkan area terlarang untuk lokasi parkir. Penindakan itu mengacu pada Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban lingkungan yang tidak sesuai peruntukan.
“Untuk jukir atau bisa orang lain yang menempatkan kendaraannya di trotoar atau ditempat yang tidak sesuai, penindakan hukumnya sama, ada orangnya tipiring. Kalau tidak ada orangnya gembok kendaraannya,” jelasnya.
Menurutnya, mewujudkan kawasan tertib lalu lintas merupakan tanggungjawab bersama. Perlu kesadaran bersama untuk menjaga suatu kawasan menjadi area yang aman dan nyaman bagi pengendara maupun masyarakat sekitar.
“Semuanya perlu kesadaran, terutama pengendara. Kalau ada larangan parkir ya jangan markir sembarangan. Kedua dari jukir itu sendiri. Tapi saya yakin kalau ada larangan parkir masih disuruh parkir disitu, itu pasti jukir liar,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko