Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warung Steak di Kota Malang Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Polisi Amankan Pelaku

Redaksi by Redaksi
Kamis, 27 Apr 2023
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
warung steak dibobol maling

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian di Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Warung Cowcow Steak yang terletak di Jalan Terusan Wilis, Kecamatan Klojen, Kota Malang dibobol maling saat ditinggal mudik pemiliknya pada Kamis (20/4/2023). Kini, Polresta Malang Kota telah mengamankan pelaku pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian saat pemilik warung makan tersebut sedang mudik lebaran. Dikatakan, pelaku telah mengambil ponsel dan sejumlah uang tunai di warung makan tersebut.

“Tempat itu ditinggal penghuninya pada saat mudik lebaran. Alhamdulillah Polsek Klojen dalam jangka waktu kurang satu minggu sudah bisa mengungkap perkara tersebut,” ucapnya, Kamis (27/4/2023).

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada hari pertama mudik lebaran yang sudah dipastikan pemilik warung makan beserta staff telah libur lebaran 2023.

Disebutkan, pelaku pencurian itu berinisial LN (33), warga asal Probolinggo. Pelaku diamankan pada Selasa (25/4/2023) saat hendak beraksi lagi di wilayah Lowokwaru.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai ponsel, sisa uang hasil curian, rekaman CCTV hingga pisau yang digunakan untuk mencongkel brangkas uang di rumah makan tersebut.

“Jadi ponselnya tidak diperjualbelikan tetapi dipegang yang bersangkutan, kemudian ada sisa uang. Juga ada pisau daging untuk mencongkel dari brankas uang berisi Rp 3,2 juta,” bebernya.

“Sesuai dengan keterangan korban atau saksi memang benar bahwa barang bukti yang kami dapatkan benar milik tempat usaha tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga pernah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali di wilayah Malang Raya.

Atas perbuatannya, kini yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: HeadlineKasat Reskrim Polresta Malang KotaKecamatan KlojenPolresta Malang Kotawarung steak dibobol maling
Previous Post

Studio Animasi Kota Malang Go Internasional, Sutiaji: Malang Sejak Dulu Gudangnya Anak-Anak Kreatif

Next Post

5 Air Terjun Terindah di Malang Raya

Next Post
Air Terjun

5 Air Terjun Terindah di Malang Raya

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ach Nurholis Majid, Wisudawan Terbaik UMM Asal Pulau Terpencil Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group