Sabtu, April 26, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Kota Malang Jadi Tersangka Usai Sewakan Aset Pemkot ke Superindo, Diduga Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2025 9:26 pm
in Hukum & Kriminal
Penyidik Kejari Kota Malang memindahkan tersangka ke Lapas Kelas I Malang. (Foto/M Sholeh)

Penyidik Kejari Kota Malang memindahkan tersangka ke Lapas Kelas I Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan H (77), warga Klojen, Kota Malang sebagai tersangka pada Kamis (20/3/2025).

Dia diduga telah menyewakan aset lahan Pemkot Malang yang ada di Jalan Langsep ke PT Lion Superindo selama 20 tahun. Temuan BPK, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

READ ALSO

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya mengatakan bahwa perkara ini bermula saat tersangka mendapat izin sewa dari Pemkot Malang untuk menempati lahan di Jalan Langsep No.3 sebagai rumah tinggal pada 2010 lalu.

Baca Juga: Catat! Berikut Ini Daftar Nomor Penting di Kabupaten Malang saat Membutuhkan Bantuan

Kemudian yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan untuk merubah menjadi tempat usaha pada 2011. Pemkot Malang memberikan izin pada 2012 dengan durasi sewa selama 5 tahun. Dalam klausul sewa aset itu, penyewa dilarang mengalihkan ke pihak lain.

“Ternyata pada 2012 yang bersangkutan itu mengalihkan aset ini kepada PT Lion Superindo selama 20 tahun. Padahal dia hanya memperoleh izin 5 tahun dan tak boleh dialihkan,” ungkap Agung.

Perkara ini kemudian terendus setelah BPK menemukan ada aset Pemkot Malang yang ternyata penggunanya telah beralih. Hal itu ditemukan pada 2024 lalu.

Baca Juga: Banyak Potensi Fatal Jika RUU KUHAP Disahkan, Pakar Hukum Pidana: Ditunda Saja!

Menindaklanjuti temuan BPK, Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan kepada 20 saksi termasuk 3 ahli yang salah satunya dari pihak BPK.

“Hari ini yang bersangkutan telah telah kami periksa sebagai saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dari beberapa alat bukti. Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan alasan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

“Alasan subjektif penahanan ini karena ada kekawatiran penyidik yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” urainya.

Atas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Malang ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 milyar. Hal ini berdasarkan perhitungan BPK.

“Jadi ada kerugian negara berdasarkan temuan BPK yakni sekitar Rp 3 milyar,” bebernya.

“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang utama adalah pemulihan atau pengembalian aset negara. Jadi nanti kemungkinan aset tersangka akan kami sita,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Aset Pemkot MalangKejari Kota Malangsewa aset pemerintahSuperindoTemuan BPK

Related Posts

Tersangka Pengedar Narkoba
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar

Jumat, 25 Apr 2025
Persada hospital
Hukum & Kriminal

Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Persada Hospital Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Jumat, 25 Apr 2025
Roy Suryo hadir pada sidang Isa Zega
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Soroti Alat Bukti di Sidang Isa Zega, Jaksa Tunjukkan Hasil Uji Lab

Rabu, 23 Apr 2025
Pelecehan seksual di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang: Satu Korban Lagi Muncul

Selasa, 22 Apr 2025
Kasus pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang, Dua Saksi Sudah Diperiksa

Selasa, 22 Apr 2025
Terduga pencuri alpukat
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Alpukat di Malang, Barang Bukti 1 Karung

Senin, 21 Apr 2025
Next Post
Putri Ruswandani menunjukkan produk Candyco. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kisah Inspiratif Putri Ruswandani Kembangkan Candyco, Berdayakan 18 Perajin Lewat Bisnis Crochet

BERITA POPULER

  • Toko Santosa Kebakaran

    Kebakaran Toko Pecah Belah Dekat Kampung Warna-Warni Malang, Api Meluas hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Kandidat Siap Bersaing Rebut Kursi Rektor UIN Malang 2025–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Arema FC vs Madura United di Liga 1: Duel Tim Pesakitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.