Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan H (77), warga Klojen, Kota Malang sebagai tersangka pada Kamis (20/3/2025).
Dia diduga telah menyewakan aset lahan Pemkot Malang yang ada di Jalan Langsep ke PT Lion Superindo selama 20 tahun. Temuan BPK, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya mengatakan bahwa perkara ini bermula saat tersangka mendapat izin sewa dari Pemkot Malang untuk menempati lahan di Jalan Langsep No.3 sebagai rumah tinggal pada 2010 lalu.
Baca Juga: Catat! Berikut Ini Daftar Nomor Penting di Kabupaten Malang saat Membutuhkan Bantuan
Kemudian yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan untuk merubah menjadi tempat usaha pada 2011. Pemkot Malang memberikan izin pada 2012 dengan durasi sewa selama 5 tahun. Dalam klausul sewa aset itu, penyewa dilarang mengalihkan ke pihak lain.
“Ternyata pada 2012 yang bersangkutan itu mengalihkan aset ini kepada PT Lion Superindo selama 20 tahun. Padahal dia hanya memperoleh izin 5 tahun dan tak boleh dialihkan,” ungkap Agung.
Perkara ini kemudian terendus setelah BPK menemukan ada aset Pemkot Malang yang ternyata penggunanya telah beralih. Hal itu ditemukan pada 2024 lalu.
Baca Juga: Banyak Potensi Fatal Jika RUU KUHAP Disahkan, Pakar Hukum Pidana: Ditunda Saja!
Menindaklanjuti temuan BPK, Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan kepada 20 saksi termasuk 3 ahli yang salah satunya dari pihak BPK.
“Hari ini yang bersangkutan telah telah kami periksa sebagai saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dari beberapa alat bukti. Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan alasan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.
“Alasan subjektif penahanan ini karena ada kekawatiran penyidik yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” urainya.
Atas dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Malang ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 milyar. Hal ini berdasarkan perhitungan BPK.
“Jadi ada kerugian negara berdasarkan temuan BPK yakni sekitar Rp 3 milyar,” bebernya.
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang utama adalah pemulihan atau pengembalian aset negara. Jadi nanti kemungkinan aset tersangka akan kami sita,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A