Rabu, Juni 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Warga Kota Malang Gugat Hak Asuh Anak Lantaran Mantan Istri Terjerat Kasus Narkoba

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2022 10:29 am
in Berita
Foto: Awangga Wisnuwardhana (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto menunjukkan berkas gugatan hak asuh anak

Foto: Awangga Wisnuwardhana (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto menunjukkan berkas gugatan hak asuh anak

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Awangga Wisnuwardhana (43) menggugat hak asuh ketiga anaknya ke Pengadilan Agama Kota Malang. Pasalnya, TW (40), mantan istri Awangga yang memegang hak asuh ketiga anaknya telah terjerat kasus narkoba pada 2020.

Kuasa Hukum Awangga, Yayan Riyanto menjelaskan bahwa Awangga dan TW yang menikah pada 2003 itu telah bercerai sejak 2016 lalu. Usai bercerai, hak asuh ketiga anaknya jatuh ditangan TW.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Namun Yayan mengatakan bahwa anak sulung mereka, AI (17) memilih tinggal bersama Awangga. Sementara kedua anak mereka, AT (13) dan AS (9) tinggal bersama TW. Akan tetapi, Awangga mengaku kesulitan untuk menemui kedua anaknya yang tinggal bersama TW.

“Padahal dalam perceraian saat hak asuh diserahkan ke ibunya, bapaknya itu harus dikasih akses seluas luasnya untuk bisa menemui anaknya. Tapi ini dihalangi,” ujar Yayan Riyanto, Senin (10/1/2022).

Belakangan, Awangga berusaha menggugat mantan istrinya soal pencabutan hak asuh anak mereka. Terlebih, TW telah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Surabaya pada 2020 lalu.

Yayan mengatakan bahwa Awangga mengaku kaget ketika anaknya juga diajak TW ketika menggunakan narkoba.

“Keterangan beberapa saksi, ternyata selama ini tergugat bersama pria berinisial RA, diduga pasangannya, kalau makai sabu itu juga mengajak anaknya. Jadi ke hotel anaknya diajak meski beda kamar,” bebernya.

Yayan mengatakan bahwa harusnya seorang ibu bisa mendidik anaknya dengan baik. Bukan justru mengabaikan anak anaknya.

“Saat anak itu harusnya belajar, diajak main kerumah temannya, Ibu ini nyabu. Ini diakui juga sama temen temennya yang diajak nyabu,” imbuhnya.

Untuk itulah, Awangga menggugat pencabutan hak asuh anaknya dari tangan mantan istrinya. Pasalnya, dia khawatir dengan masa depan anaknya jika masih tinggal bersama mantan istrinya.

“Dari proses mediasi hingga pembuktian, kami juga mampu membuktikan bahwa ibunya ini hidupnya hanya foya foya. Dia juga tidak bekerja,” ujarnya.

Yayan mengatakan, Awangga telah melayangkan gugatan pencabutan hak asuh anak sejak Oktober 2021 ke Pengadilan Agama Kota Malang. Awangga juga telah menjalani sembilan kali persidangan.

“Selama sembilan kali menjalani persidangan, kami sudah menunjukkan ratusan barang bukti dan mendatangkan delapan saksi,” jelasnya.

“Ke depan pada 18 Januari 2022 akan ada sidang lanjutan untuk penyampaian keterangan saksi dari tergugat,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: gugat hak asuh

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Lampu Hias Kayutangan Bakal Dipasang hingga Alun Alun Tugu Kota Malang

Lampu Hias Kayutangan Bakal Dipasang hingga Alun Alun Tugu Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.