Tugumalang.id – Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang batal terlaksana di tahun anggaran 2026 usai sebagain pedagang melakukan penolakan. Kini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan komitmennya mencarikan solusi untuk membenahi kondisi Pasar Besar yang kian memprihatinkan.
Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya bersama DPRD Kota Malang juga telah melakukan pendekatan untuk menarik dukungan dari Kementerian Keuangan RI dalam penanganan Pasar Besar Kota Malang.
“Yang jelas kami akan terus berupaya, kemarin sama DPRD juga udah jelas skemanya,” kata Wahyu.
Baca Juga: Wawali Kota Malang Tegaskan ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Di dalam pertemuan itu, Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang melakukan audiensi, konsultasi sekaligus pemaparan rencana penanganan Pasar Besar Kota Malang dengan Kementerian Keuangan RI.
“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi, konsultasi sekaligus paparan terkait Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Hasil pertemuan tersebut, Pemkot Malang mendapat sejumlah masukan terkait opsi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Skema KPBU ini dapat menjadi salah satu pendekatan yang relevan dalam penanganan Pasar Besar Malang. Melalui mekanisme tersebut, proyek akan diproses sesuai tahapan KPBU hingga nantinya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga: Wali Kota Malang Panggil SPPG Usai Ramai Temuan Belatung di Menu MBG
Pemerintah Kota Malang juga didorong untuk segera mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian dapat dilakukan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan kesiapan proyek serta kekuatan fiskal daerah.
Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024, terdapat peluang pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber. Mulai dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan swasta.
Dalam implementasi skema KPBU terdapat beberapa faktor penting yang menjadi perhatian. Yakni kejelasan aliran pendapatan (revenue stream) bagi badan usaha, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang dihasilkan dan kemudahan perizinan.
Selain itu, pemerintah pusat juga menyediakan dukungan pembiayaan berupa Viability Gap Fund (VGF) yang dapat membantu meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam konteks pembangunan pasar, dukungan tersebut dapat membantu menjaga agar skema pembiayaan tetap berimbang sehingga keberlanjutan usaha para pedagang tetap menjadi perhatian utama.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF).
Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas dan kementerian atau lembaga terkait akan memberikan pendampingan awal bagi Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam menyiapkan dokumen dasar, studi kelayakan awal sampai penyelarasan struktur proyek sebelum masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF).
Melalui konsultasi ini, harapannya penanganan Pasar Besar Malang dapat menemukan formulasi pembiayaan yang tepat sehingga pasar rakyat tersebut dapat ditata kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang aman, modern dan berdaya saing bagi masyarakat Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























