Malang – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun Alun Merdeka, Kota Malang, kembali menjadi perhatian publik. Menjawab dinamika tersebut, Pemerintah Kota Malang menyiapkan zona khusus PKL sebagai langkah penataan kawasan sekaligus menjaga ketertiban umum.
Rencana ini diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kenyamanan ruang publik di pusat kota.
Penempatan Zona PKL dan Pembahasan di Forum Lalu Lintas
Area Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Kantor Pos dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, direncanakan disterilkan dan difungsikan sebagai zona khusus PKL.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa skema penempatan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang.
Baca juga: Revitalisasi Alun Alun Merdeka Kota Malang Rampung, Pengunjung Harapkan Bebas PKL
“Nanti kami bahas bersama di forum. Semua unsur ada di sana, supaya keputusannya komprehensif,” ucapnya.
Ia menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk lalu lintas dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Uji Coba Operasional
Seiring dengan rencana pembentukan zona PKL, Pemkot Malang juga akan melakukan penataan ulang arus lalu lintas di Jalan Merdeka Selatan.
Dalam skema awal, kendaraan masih diperbolehkan melintasi Jalan Merdeka Selatan. Sementara itu, Jalan Merdeka Barat atau di depan Masjid Jami direncanakan menjadi jalur dua arah untuk mendukung kelancaran arus kendaraan.
Namun demikian, Pemkot Malang tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa. Skema tersebut akan diuji coba terlebih dahulu, terutama pada akhir pekan.
Rencananya, operasional PKL akan dibatasi pada jam-jam tertentu. Setelah jam operasional berakhir, kawasan jalan akan kembali disterilkan dari aktivitas PKL.
“Kalau forum memperbolehkan, kami uji coba dulu. Kalau hasilnya baik, bisa saja ditambah hari, mungkin Jumat, Sabtu, Minggu,” kata Wahyu.
Baca juga: Spot Ngabuburit Kota Malang di Bulan Ramadan 2026: Tempat Terbaik Menunggu Waktu Berbuka Puasa!
Wahyu menekankan bahwa kebijakan zona PKL ini tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban umum, tetapi juga dampak ekonomi bagi PKL dan pelaku UMKM, tanpa mengesampingkan hak pengguna jalan.
Selain itu, penataan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi pedestrian atau trotoar di sekitar Alun Alun Merdeka. Selama ini, trotoar kerap dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan sehingga pejalan kaki harus turun ke badan jalan.
“Trotoar itu fungsi utamanya untuk pedestrian. Kalau dipakai jualan, orang jalan kaki jadi turun ke jalan, itu berbahaya,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























