Tugumalang.id – Masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Batu telah berakhir per hari ini, Senin 2 Agustus 2021. Hasilnya, menurut Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, angka kasus positif COVID-19 mengalami penurunan selama PPKM yang sudah berjalan sebulan ini.
Hal ini dikatakan wanita yang akrab dipanggil Bude ini usai mengikuti Rapat Evaluasi Kajian Operasional Membangun Kepemimpinan Kolaboratif dalam Percepatan Penanganan COVID-19, di Balai Kota Among Tani, pada Senin (2/8/2021).
”Hasil evaluasi, ada penurunan angka kasus cukup signifikan sejak pemberlakukan PPKM Darurat (dan PPKM Level 4) dalam sebulan ini. Kalau dulu pertengahan Juli pernah ada sampai 60 kasus sehari, kini sudah ada turun 7 kasus,” katanya.
Namun tetap saja, kata dia, situasi laju penularan virus ini masih terbilang fluktuatif karena pernah terjadi pertambahan sampai 30 kasus per hari.
Sebab itu, Bude mengimbau agar sinergitas semua pihak dalam memutus mata rantai penularan virus ini terus dikuatkan. Baik ada PPKM Level 4 maupun tidak.
”Dengan adanya kerja sama dengan setiap elemen masyarakat maka bisa meringankan kinerja Dinkes (Dinas Kesehatan) yang dalam hal ini menangani di hilir. Begitu juga, laju penularannya bisa ditekan,” harapnya.
”Cara paling mudah itu ya masker jangan sampai lepas. Itu saja,” imbuhnya.
Dampak lain pandemi seperti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PPKM Level 4, kata Dewanti, juga menjadi fokus utamanya. Hingga saat ini, Pemkot Batu terus mendorong kesadaran bersama antara pihak pengusaha maupun karyawan.
”Dalam artian, karena ini demi kebaikan bersama, karyawan juga kami minta pahami, kalau mungkin dapat setengah gaji. Artinya, kami terus dorong juga ke pengusaha agar jangan sampai terjadi PHK,” ungkapnya.
Hingga saat inipun, menurut Bude, dirinya belum mendapat laporan ada kejadian PHK, khususnya di sektor pariwisata dan hotel. Di masa-masa sulit seperti ini, Pemkot Batu juga terus berupaya memberikan bantuan sosial terhadap pegawai di Kota Batu.
”Dari Pemkot kita sudah cairkan program PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai), hingga Bantuan Tunai Profesi. Saya dengar juga dari BPJS Ketenagakerjaan juga beri bantuan ya bagi karyawan terdampak. Misal nanti masih kurang, kita bisa ajukan tambahan di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti