Minggu, Agustus 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Wali Kota Batu Bakal Terbitkan Perwali Anti-Kerusakan Lingkungan di Kawasan Hutan

Redaksi by Redaksi
April 19, 2026 2:05 pm
in Pemerintahan
Wali kota batu

Wali Kota Batu Nurochman. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu mengambil langkah tegas untuk merespons ancaman kerusakan lingkungan di wilayah hulu. Wali Kota Batu, Nurochman, mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus guna melindungi kawasan hutan dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Kebijakan ini disiapkan menyusul kekhawatiran atas dampak lingkungan yang semakin nyata. Cak Nur menegaskan, pemanfaatan lahan yang tidak tertata selama ini kerap menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari sistem drainase yang buruk hingga kerusakan jalan akibat aliran air yang tidak terarah.

READ ALSO

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan

Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak

“Pengelolaan yang salah akan berdampak luas, mulai dari degradasi lingkungan hingga rusaknya fasilitas publik. Oleh karena itu, kita butuh payung hukum yang jelas melalui Perwali ini,” tegas Cak Nur, Minggu (19/4/2026).

Perwali Jadi Dasar Pengawasan dan Penindakan

Selain sebagai instrumen perlindungan, Perwali tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar komitmen pemanfaatan lahan.

Cak Nur juga menyoroti wilayah Kecamatan Bumiaji sebagai salah satu kawasan yang membutuhkan pengawasan lebih ketat karena adanya indikasi kerusakan lingkungan.

Baca juga: Wali Kota Batu Sentil Wisata Buatan di Hulu, Komitmen Lingkungan Tak Bisa Ditawar

Dalam proses penyusunan regulasi ini, Pemkot Batu tidak bergerak sendiri. Koordinasi intensif dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta.

Salah satu poin penting dalam rencana tersebut ialah penguatan kelembagaan melalui Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial. Pokja ini nantinya akan mengintegrasikan masterplan pengelolaan kawasan hutan agar sejalan dengan visi kelestarian lingkungan di Kota Batu.

Baca juga: Pemkot Batu Siapkan Integrated Farming untuk Kembalikan Kejayaan Apel Batu

“Kami ingin memastikan setiap program pemanfaatan hutan tetap mematuhi komitmen menjaga alam. Jika melanggar, sanksi tegas akan menanti. Ini semua demi menjaga Kota Batu dari potensi bencana di masa depan,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: hulu kota batuhulu sungai brantasHutan Kota Batukota batupemkot batuperlindungan hutanperwali perlindungan hutan

Related Posts

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan
Advertorial

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan

Jumat, 7 Agu 2026
Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak
Pemerintahan

Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak

Jumat, 7 Agu 2026
Bupati Malang Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 6 Ribu Bibit ke Warga Gondanglegi
Advertorial

Bupati Malang Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 6 Ribu Bibit ke Warga Gondanglegi

Jumat, 7 Agu 2026
Bupati Malang Evaluasi OPD, Kejar Lima Besar Pelayanan Publik Jatim
Advertorial

Bupati Malang Evaluasi OPD, Kejar Lima Besar Pelayanan Publik Jatim

Selasa, 4 Agu 2026
Bapenda Kabupaten Malang Layani 3.681 Wajib Pajak dengan BMW
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Layani 3.681 Wajib Pajak dengan BMW

Selasa, 4 Agu 2026
Alih Fungsi Lahan Di Kota Batu Makin Masif Tersisa 429 Hektare Sawah Dilindungi 1
Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Pelajari Pengelolaan Penyertaan Modal BPR di Bojonegoro

Senin, 3 Agu 2026
Next Post
jatim park

Promo Diskon Tiket Jatim Park 25 Persen di 2026, Ini Cara Mendapatkannya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.