TuguMalang.id – Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menegaskan pengurusan perijinan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Malang tidak dipungut biaya sepeser pun.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Sosialisasi kepada Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan “Penguatan Perekonomian Subsisten sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (25/6/2022) siang.
Pada saat itu, seorang warga mengatakan ia mengalami kesulitan saat mengurus perijinan untuk usahanya. Menanggapi hal tersebut, Didik menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberi kemudahan dalam hal biaya, sehingga warga tidak perlu membayar apa-apa.
“Izin terkait UMKM, kami berikan gratis. Kalau ada staf kami yang meminta (biaya), silakan laporkan pada kami. Besoknya akan langsung kami tindak tegas,” ujar Didik.
Ia juga memaparkan bahwa pengurusan izin ini penting agar UMKM bisa lebih mudah dalam menjual produk mereka. Terlebih, saat ini pemerintah diwajibkan menggunakan 40 persen anggaran untuk belanja produk-produk lokal.
“Tapi syaratnya, produknya berkualitas dan memiliki izin,” kata Didik.
Untuk mendukung agar UMKM di Kabupaten Malang memiliki daya saing dan bisa menjual produk mereka kepada pemerintah, Didik mengatakan Pemkab Malang telah memberi fasilitas perizinan gratis tersebut.
“Maka untuk menuju ke sana, perizinan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Kesehatan, semuanya gratis tanpa ada pungutan sepeser pun,” tutup Didik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id