Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Wajib Dipatuhi! Berikut Aturan KPU Tentang Penetapan Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Redaksi by Redaksi
November 24, 2024 7:29 pm
in News, Politik
Pilkada 2024

Aturan aktivitas selama masa tenang Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024./Foto: www.kpu.go.id.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Aturan tentang penetapan masa tenang Pilkada 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Sementara untuk jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yakni masa tenang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara tepatnya pada tanggal 24-26 November 2024.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Siagakan 1.650 Personel Pengawas di Pilkada 2024

Para masing-masing calon kepala daerah yang akan berkontestasi Pilkada 2024 diminta untuk memperhatikan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan berkampanye di masa tenang.

Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum larangan aktivitas yang dilakukan oleh para calon kepala daerah di masa tenang Pilkada 2024 menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024:

1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang

Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye

Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang.

3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi Oleh Paslon

Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan di Pilkada 2024, Bawaslu Jawa Timur Ajak Media Berperan Aktif

4. Penonaktifan Akun Media Sosial Oleh Partai Politik

Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.

5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa

Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.

6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring

Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.

Demikian aturan aktivitas selama masa tenang Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang wajib dipatuhi oleh masing-masing calon. Semoga informasi ini bermanfaat!.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko

Tags: Komisi Pemilihan UmumKPUMasa Tenang Pilkada 2024Pilkada 2024PKPU Nomor 13 Tahun 2024

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Kolaborasi bersama Unikama, dosen Fakultas Psikologi UM bahas pentingnya pemahaman holistik perkembangan anak./Foto: Dok. Fakultas Psikologi UM.

Kolaborasi Bersama Unikama, Dosen Fakultas Psikologi UM Bahas Pentingnya Pemahaman Holistik Perkembangan Anak

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.