Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Wajib Dipatuhi! Berikut Aturan KPU Tentang Penetapan Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Redaksi by Redaksi
November 24, 2024 7:29 pm
in News, Politik
Pilkada 2024

Aturan aktivitas selama masa tenang Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024./Foto: www.kpu.go.id.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Aturan tentang penetapan masa tenang Pilkada 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Sementara untuk jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yakni masa tenang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara tepatnya pada tanggal 24-26 November 2024.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Siagakan 1.650 Personel Pengawas di Pilkada 2024

Para masing-masing calon kepala daerah yang akan berkontestasi Pilkada 2024 diminta untuk memperhatikan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan berkampanye di masa tenang.

Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum larangan aktivitas yang dilakukan oleh para calon kepala daerah di masa tenang Pilkada 2024 menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024:

1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang

Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye

Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang.

3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi Oleh Paslon

Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan di Pilkada 2024, Bawaslu Jawa Timur Ajak Media Berperan Aktif

4. Penonaktifan Akun Media Sosial Oleh Partai Politik

Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.

5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa

Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.

6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring

Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.

Demikian aturan aktivitas selama masa tenang Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang wajib dipatuhi oleh masing-masing calon. Semoga informasi ini bermanfaat!.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Redaktur: jatmiko

Tags: Komisi Pemilihan UmumKPUMasa Tenang Pilkada 2024Pilkada 2024PKPU Nomor 13 Tahun 2024

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
Next Post
Kolaborasi bersama Unikama, dosen Fakultas Psikologi UM bahas pentingnya pemahaman holistik perkembangan anak./Foto: Dok. Fakultas Psikologi UM.

Kolaborasi Bersama Unikama, Dosen Fakultas Psikologi UM Bahas Pentingnya Pemahaman Holistik Perkembangan Anak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.